LBH Mukti Pajajaran Perjuangkan Hak Warga Gesing

SAMBAR.ID// PASURUAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran kembali mendampingi warga Dusun Gesing, Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, dalam sidang lanjutan gugatan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (12/8/2025).


Perkara ini menyangkut lahan pertanian yang oleh warga diklaim belum pernah dijual kepada pihak mana pun. LBH Mukti Pajajaran menurunkan dua kuasa hukum, yakni Anderias Wuisan, SE., SH., MH. dan Ganora Ayu Ternateana, SH., yang mendapat mandat resmi dari warga untuk memperjuangkan hak mereka.


Dalam sidang kali ini, baik pihak penggugat maupun tergugat menyerahkan kelengkapan berkas sebagaimana diminta majelis hakim pada sidang sebelumnya. Pihak tergugat yang hadir antara lain Kepala Desa Rowogempol H. Muhamad, perwakilan Camat Lekok, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, serta Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pasuruan.


Majelis hakim menyatakan seluruh berkas dari kedua belah pihak telah lengkap, sehingga perkara akan dilanjutkan ke tahap mediasi pada Selasa (26/8/2025).


Kuasa hukum warga, Anderias Wuisan, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga ada kejelasan.


Saya berharap pada saat mediasi nanti akan mendapatkan titik terang, dan lahan tersebut dapat dikembalikan kepada warga atau ahli warisnya,” ujarnya.


Sidang berlangsung aman dan tertib hingga ditutup oleh majelis hakim. LBH Mukti Pajajaran optimistis mediasi mendatang menjadi momentum penyelesaian yang adil bagi warga Dusun Gesing. (*)

Lebih baru Lebih lama