Sambar.id, Rohil - Pad Hari Kamis Tanggal 7 Agustus 2025 Biro Redaksi Rohil Mengabarkan" Datok Penghulu Sinaboi Rafika Lakukan Sosialisasi/ Himbauan Terhadap Warga Masyarakat Kepenghuluan Sinaboi dan Sekitarnya Agar Taat Membayar Pajak Bumi dan Lahan Yang Tidak Masuk Dalam Kawasan Penerbitan PKH. Senin Tanggal 4 Agustus 2025
"Pada saat tim awak media sambar id melakukan konfirmasi kepada saudara Rafika melalui via telpon Whatsapp pribadinya mengatakan" kami sudah lakukan sosialisasi kepada warga masyarakat kepenghuluan sinaboi, agar taat melakukan pembayaran pajak bumi dan lahan lahan masih digarap tidak masuk kawasan yang saat ini sedang dilakukan penertiban oleh pihak PKH.
Kenapa hal ini kami lakukan bang" karena agar supaya lahan lahan dan perkebunan sawit,sawah padi dan lain sebagainya yang tidak atau pun di posisi lahan kawasan tapi oleh karena kita terus taat bayar pajak bumi ( PBB )," mudah mudahan masih ada pertimbangan dari pihak pemerintah pusat/ PKH.karena walaupun kita tidak melakukan pembayaran pajak artinya secara kepemilikan atas nama dalam surat tapi " kalau kita tidak lakukan pembayaran pajak bumi nya berarti tanah tersebut secara administrasi sah namun kewajiban dan keabsahan kepada negara tidak ada bang, ungkap Rafika kepada tim awak media sambar id Rabu malam tanggal 6/8/2025 pukul 20,00 wib
"Disini kami selaku yang dipercayakan oleh warga masyarakat kepenghuluan sinaboi kacamatan sinaboi kabupaten rokan hilir,sekali lagi untuk agar mengingatkan kepada warga masyarakat di wilayah negeri seribu kubah kabupaten rokan hilir terkhusus warga masyarakat kepenghuluan sinaboi lakukan segera pembayaran pajak bumi (PBB) , supaya perkebunan sawit dan lain sebagainya yang saat ini dikelola dilakukan penertiban oleh pihak PKH.
Kami atas nama pemerintahan desa kepenghuluan sinaboi kacamatan sinaboi kabupaten rokan hilir "sangat sangat mendukung langkah program pemerintah pusat melalui pihak satgas PKH untuk kemajuan dan kemakmuran rakyat Indonesia dalam Menuju Indonesia MAS Tahun 2045 " dalam memberantas mafia tanah yang tidak taat melakukan pembayaran pajak bumi (PBB), tapi bukan untuk warga masyarakat yang hanya memiliki sebidang tanah menjadi korban nya, imbuhnya.
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: konfirmasi