Pemprov Jabar Tindaklanjuti Pemberitaan Sambar.id, Disnakertrans Sukabumi Bergerak Cepat

Ilustrasi (doc.foto)
Sukabumi, Sambar.id - Pemberitaan investigatif Sambar.id tentang dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di perkebunan PT Panyindangan (anak perusahaan PT DSN Tbk), Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, kini berbuah reaksi cepat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


Melalui surat resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi bernomor 500.15.13.1/3309/HI/2025 tertanggal 22 Oktober 2025, Pemkab Sukabumi menyatakan bahwa laporan Sambar.id telah mendapat atensi langsung dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


Dalam surat yang ditandatangani Kepala Disnakertrans Sukabumi, Sigit Widarmadi, A.Md., SE, disebutkan:

Berita Terkait: SUKABUMI GEGER! Upah Pekerja Perkebunan di Cikidang Jauh di Bawah Standar, Masyarakat Mengadu ke Gubernur Jabar

 “Menindaklanjuti pemberitaan di media sosial Sambar.id dan Panambur Investigasi tanggal 22 Oktober 2025 (terlampir) dan telah mendapat atensi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk hadir...”


Undangan itu ditujukan kepada:

  1. Camat Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi
  2. Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor
  3. Pimpinan PT Panyindangan


Rapat klarifikasi dijadwalkan Jumat, 24 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB di Ruang Pertemuan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.


Atensi Pemprov Jabar: Sinyal Tegas Perlindungan Pekerja

Sumber internal Disnakertrans Jabar menyebut, perhatian langsung dari Pemprov Jawa Barat terhadap laporan ini merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran hak pekerja di sektor perkebunan.

Baca Juga: Surat Pengaduan di Hentikan, LMP Minta Gubenur Sulsel Copot Kadisnakertrans

Isu yang diangkat Sambar.id menjadi perhatian lantaran menyangkut pelanggaran terhadap Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.


“Ini bukan sekadar isu upah murah, tetapi soal martabat dan keadilan buruh. Kalau benar ada pekerja hanya digaji Rp65 ribu per hari tanpa BPJS, itu pelanggaran serius,” ungkap salah satu pejabat pengawasan ketenagakerjaan Jabar, Kamis (23/10/2025).


Respons KPK Jabar Setda Sukabumi: Pemerintah Jangan Hanya Rapat


Ketua Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Jabar Setda Sukabumi, E. Suhendi, mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah dan provinsi, namun mengingatkan agar tindak lanjut tidak berhenti di meja rapat.


“Kami hormati respons cepat ini, tapi pemerintah jangan hanya berhenti pada undangan. Harus ada hasil konkret: audit, sanksi, dan kompensasi bagi pekerja. Sambar.id sudah membuka pintu, kini tugas pemerintah menegakkan keadilan,” tegas Suhendi.


Dugaan Pelanggaran: Upah di Bawah Standar dan Tanpa BPJS

Seperti diberitakan sebelumnya oleh Sambar.id, para pekerja perkebunan di Cikidang menerima upah harian Rp65 ribu, padahal UMSP Pertanian Jawa Barat 2025 mencapai Rp2,2 juta per bulan atau setara Rp104 ribu per hari.


Selain itu, banyak pekerja dilaporkan tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, bertentangan dengan Pasal 99 dan Pasal 100 UU No. 13 Tahun 2003 serta UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.


Amanat Presiden Jadi Rujukan Moral


Langkah cepat ini juga sejalan dengan pidato Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025 yang menegaskan bahwa negara tidak boleh buta, tuli, dan bisu terhadap penderitaan rakyat kecil, serta mendorong masyarakat tidak takut menviralkan ketidakadilan.


“Kita berterima kasih kepada media seperti Sambar.id yang berani menyoroti isu rakyat. Itu bentuk kontrol sosial yang sejalan dengan amanat Presiden,” ujar salah satu staf Disnakertrans Jabar.


Tindak Lanjut yang Ditunggu Publik


Langkah-langkah yang diharapkan publik dari hasil rapat klarifikasi antara lain:

  1. Audit pengupahan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Rekomendasi sanksi administratif atau pidana bagi pihak perusahaan jika terbukti melanggar.
  3. Kompensasi dan penyesuaian upah sesuai standar UMSP Jabar.
  4. Pemantauan berkala oleh Pemprov dan Pemkab Sukabumi.


Media Independen Jadi Penjaga Nurani


Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa jurnalisme publik dapat mendorong pemerintah bertindak cepat, dan Sambar.id telah menjalankan fungsi sosialnya dengan tanggung jawab, keberanian, dan kepedulian terhadap keadilan sosial bagi rakyat pekerja.


Kini masyarakat menunggu hasil konkret dari rapat klarifikasi Jumat besok — apakah pemerintah benar-benar berpihak pada pekerja, atau justru tunduk pada kekuatan modal.

Lebih baru Lebih lama