SAMBAR.ID//KABUPATEN. BEKASI- Pasca insisiden kecelakaan kerja, nasib naas yang dialami saudara Jaya Kusuma harus kehilangan jari telunjuk, di Perusahan tempat ia bekerja, PT Garda Adi Sarana, kini mengalami duka yang mendalam bagi korban dan keluarga korban.
Hingga proses berlanjut, melalui perwakilan penerima kuasa korban bertemu langsung dengan pihak Manager Perusahaan, pertemuan audensi tersebut, di ruang area PT. Garda Adi sarana, Senin siang (11/08/2025).
Dalam hal ini, untuk menindaklanjuti surat audensi yang dilayangkan pada beberapa hari yang lalu, oleh Tokoh Pemuda LSM Garda-Bekasi Kabupaten Bekasi, kepada pihak Perusahaan PT. Garda Adi Sarana, Bapak Hendrik selaku Manager serta melibatkan pihak Yayasan (haursorsing), Bapak Petmon merespon baik, membuka ruang mediasi, untuk beraudensi terkait nasib naas yang menimpa Saudara Jaya Kusama.
Pertemuan mediasi terbuka ini, beraudensi antar Tokoh Pemuda LSM Garda-Bekasi, dengan Pihak Manager Perusahaan dan melibatkan pihak Yayasan di Ruang Kantor area PT. Garda Adi Sarana, tepatnya Komplek Kawasan Industri Delta Silikon VIII, Jalan Albasia Raya, Blok K III, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin siang (11/08/2025).
Permohonan yang diajukan oleh Tokoh Pemuda LSM Garda-Bekasi, Mahfudin Korwil Cikarang Pusat bersama Andreas Lintang Pratama Korwil Karang Bahagia, mewakili pihak keluarga korban, terkait aturan regulasi yang berlaku dalam perusahaan, agar memberikan kebijakan terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, yang saat ini masih dalam kondisi perawatan masa pemulihan.
Menurutnya dari peristiwa insiden yang menimpa Saudara Jaya Kusuma, pihak Manajemen PT. Garda Adi Sarana, Bapak Hendrik, telah sepenuhnya bertanggung jawab terhadap korban, namun pihaknya memberikan biaya insentif uang perobatan selama korban masih proses rawat jalan (chek up), hingga korban pulih kembali. Dalam hal ini, Bapak Hendrik menanggapi aspirasi harapan keluarga korban saudara Jaya Kusuma.
“Kami selaku perusahaan tetap bertanggung jawab, terhadap korban dari semua kebutuhan selama kondisinya masih dalam proses pemulihan, bahkan kami akan berencana memberikan santun kepada pihak keluarga korban, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, adapun permohonan korban untuk dijadikan karyawan tetap, masih dipertimbangkan, menilai sejauh mana dedikasi dan loyalitas dalam bekerja,” jawab Hendrik, saat audensi di ruang kantor.
Dalam kesempatan ini, pertemuan audensi kedua belah pihak manajemen perusahaan dan Yayasan, menyepakati pemohon (pihak keluarga korban), dan memberikan keputusan prosedur aturan regulasi yang berlaku dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.
Pada waktu yang bersamaan Ketua Yayasan Bapak Petmon, di ruang kantor, menyampaikan, bahwa saat ini kami sedang mengurus asuransi BPJS Ketenagakerjaan saudara Jaya Kusuma, agar secepatnya asuransi bisa keluar sesuai dengan aturan regulasi dan kebijakan yang ditetapkan,” ujar Petmon (pihak yayasan
Hingga berita ini diterbitkan, kedua belah pihak komitmen dan bertanggung jawab terhadap korban.(*)(*)
Red . Ahmad Rifa'i