OKK AWI Rohil Desak APH dan Dinas Koperasi Audit Koperasi Karya Cipta Guna Terkait Pemotongan Gaji Ke-13 Guru PPPK

Sambar.id, RIAU |

Rokan Hilir - Dugaan praktik tidak transparan serta pelanggaran kesepakatan pinjaman menyeruak di Rokan Hilir (Rohil), Riau. Koperasi Karya Cipta Guna (Wira Jaya) yang berlokasi di Jalan Mawar, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, mendadak jadi sorotan publik.

Sorotan tersebut mencuat usai sejumlah anggota koperasi yang berprofesi sebagai Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengeluhkan adanya pemotongan Gaji ke-13 secara sepihak.

Menanggapi gejolak ini, Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Rokan Hilir, Legiman, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Dinas Koperasi dan UMKM Rohil untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.

"APH dan Dinas Koperasi harus segera mengecek legalitas serta tata kelola administrasi Koperasi Karya Cipta Guna. Hal ini penting untuk memastikan apakah ada perbuatan melawan hukum atau pelanggaran aturan perkoperasian yang merugikan para guru," tegas Legiman, Selasa (28/7/2026).

Keluhan Guru PPPK: Tak Ada Salinan Perjanjian dan Rincian Bunga

Berdasarkan penelusuran tim redaksi pada Minggu (26/7/2026) pukul 22.04 WIB, salah seorang guru PPPK yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya atas kebijakan internal koperasi tersebut.

"Di grup percakapan WhatsApp Guru PPPK, banyak kawan-kawan mengeluhkan pemotongan Gaji ke-13. Padahal, pada kesepakatan awal pengajuan kredit, pemotongan angsuran hanya diperuntukkan bagi TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), bukan Gaji ke-13," ujar sumber tersebut saat dikonfirmasi via telepon, Minggu malam.
Tak hanya soal pemotongan sepihak, para anggota juga menyayangkan ketiadaan transparansi administrasi. Koperasi disebut tidak memberikan salinan surat perjanjian pinjaman, rincian bunga, maupun biaya administrasi kepada peminjam.

Seorang mantan nasabah koperasi tersebut juga membagikan pengalaman serupa. Ia mengaku kaget ketika Gaji ke-13 miliknya dipotong habis tahun lalu.

"Dulu kalau ada uang masuk, seolah-olah asal ada saldo langsung dipotong begitu saja, tidak sesuai kesepakatan awal. Bahkan kalau kita tidak jeli mengecek pelunasan, pembayaran kita kadang tidak dicatat oleh petugasnya sehingga utang dianggap masih ada," ungkapnya.

Minta Audit Administrasi dan Cek Legalitas

Ketidakjelasan manajemen administrasi ini memicu keraguan publik terhadap kepatuhan hukum Koperasi Karya Cipta Guna.

Legiman menilai, aduan dan keresahan para ASN Guru PPPK ini harus dijadikan pintu masuk oleh Dinas Koperasi dan UMKM Rohil serta APH untuk memeriksa laporan keuangan, tata kelola pinjaman, hingga izin operasional koperasi tersebut.

"Pengawasan ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan, apalagi menyangkut hak-hak para tenaga pendidik di Rokan Hilir," tambah Legiman.

Upaya Konfirmasi dan Hak Jawab

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengurus Koperasi Karya Cipta Guna (Wira Jaya) belum memberikan keterangan atau penjelasan resmi terkait dugaan pemotongan Gaji ke-13 dan ketidaktransparanan administrasi pinjaman tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Koperasi Karya Cipta Guna untuk memberikan klarifikasi maupun Hak Jawab atas pemberitaan ini.

Pewarta: Tim Jurnalis (Legiman)
Sumber: Konfirmasi
(@sbr_id/Ar/red)
Lebih baru Lebih lama