Polsek Tumbang Titi Amankan Satu Pengedar Narkoba di Desa Titi Baru, 9 Paket Sabu Turut Disita


Sambar.id, Ketapang – Polda Kalbar, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tumbang Titi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di sebuah kawasan di Desa Titi Baru, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 06 Agustus 2025 sekira pukul 00.05 Wib, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.


Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana, S.H., mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga yang resah dengan dugaan adanya transaksi narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Tumbang Titi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah yang dihuni pelaku.


“Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan perangkat warga setempat, kami tidak mendapati pelaku berinisial MS (41). Kami hanya mendapati istri pelaku. Namun kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu, bong (alat hisap sabu), timbangan digital, sebuah sendok sabu, serta sebuah senjata api rakitan jenis revolver ” Papar IPTU Made.


Dilanjutkannya, dari pengakuan istri pelaku bahwa pelaku saat itu sedang berada di sebuah pondok di wilayah Desa Batu Tajam Kecamatan Tumbang Titi. Dari situ, Kapolsek bersama tim langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti yang ditemukan di badan pelaku berupa 3 bungkus plastic kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, sebuah korek api, satu sendok sabu, satu bong (alat hisap sabu), serta sebuah hanphone milik pelaku. 


“ Total barang bukti yang kita amankan dari pelaku adalah 9 bungkus paket sabu dengan berat total sekitar 1,38 gram bruto. Masih kami dalami dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut termasuk sepucuk senjata api rakitan. ” ujar Kapolsek Tumbang Titi tersebut. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Tumbang Titi untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut akan diedarkan kepada para pengguna di wilayah Kecamatan Tumbang Titi dan sekitarnya.


Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. “ Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegasnya.

Humas Polres Ketapang.


Atin

Lebih baru Lebih lama