Status Lahan UPT SP 2 Lampia Dipertanyakan, Warga Eks Timor Timur Desak Jawaban Pemerintah


SAMBAR.ID — LUWU TIMUR, SULAWESI SELATAN — Silaturahmi Kepala Bidang (Kabid) Dinas Transmigrasi dengan warga transmigrasi eks Timor Timur di UPT SP 2 Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, justru membuka kembali pertanyaan mendasar tentang status lahan yang selama ini ditempati masyarakat.


Dalam dialog tersebut, Kabid Dinas Transmigrasi terlebih dahulu menanyakan kondisi warga. Masyarakat menyampaikan bahwa kehidupan mereka secara umum berjalan baik dan mereka tetap menjalani aktivitas sehari-hari sebagai warga transmigrasi.


Namun, suasana dialog kemudian mengarah pada persoalan yang jauh lebih substantif: status tanah yang mereka tempati.


Seorang warga secara langsung mempertanyakan kepada Kabid Dinas Transmigrasi:


“Apakah lahan yang kami tempati di UPT SP 2 Lampia Desa Harapan ini benar merupakan lahan transmigrasi atau bukan?”


Pertanyaan itu bukan sekadar persoalan administratif. Bagi warga, status lahan menyangkut kepastian hukum, hak atas tanah, batas kawasan, serta perlindungan terhadap kehidupan masyarakat yang telah bermukim dan mengelola lahan tersebut.


Menurut keterangan warga, pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban yang jelas dan tegas dalam pertemuan itu.


Di sinilah persoalan menjadi penting. Silaturahmi tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial apabila masih ada pertanyaan mendasar mengenai tanah yang menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan masyarakat.


Warga Minta Pemerintah Buka Dokumen


Warga eks Timor Timur meminta Dinas Transmigrasi bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan instansi pertanahan memberikan penjelasan resmi berbasis dokumen.


Masyarakat meminta pemerintah membuka dan menjelaskan:


Apakah UPT SP 2 Lampia Desa Harapan secara resmi merupakan kawasan transmigrasi?


Apa dasar hukum penetapan kawasan tersebut?


Berapa luas kawasan transmigrasi yang ditetapkan?


Di mana batas-batas kawasan berdasarkan peta resmi?


Bagaimana status dan penguasaan tanah saat ini?


Apakah terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atau dokumen pertanahan lainnya?


Bagaimana status lahan yang telah memiliki sertifikat?


Apakah pernah terjadi pengalihan atau jual beli lahan transmigrasi?


Bagaimana penyelesaian jika terdapat perbedaan antara data transmigrasi dan data pertanahan?


Kapan pemerintah dapat memberikan jawaban tertulis beserta dokumen pendukung kepada masyarakat?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui data, peta, dan dokumen resmi, bukan sekadar penjelasan lisan.


Bukan Mencari Konflik, Warga Menuntut Kepastian


Warga menegaskan bahwa mereka tidak sedang mencari konflik dengan pemerintah maupun pihak mana pun. Mereka hanya meminta kepastian mengenai tanah yang selama ini mereka tempati dan kelola.


“Kami warga transmigrasi eks Timor Timur dalam keadaan baik-baik saja. Tetapi kami ingin satu hal yang sangat penting dijelaskan pemerintah: tanah yang kami tempati di UPT SP 2 Lampia ini sebenarnya tanah transmigrasi atau bukan?”


“Kalau memang tanah transmigrasi, kami meminta pemerintah menunjukkan dasar hukum, peta dan dokumen resminya. Jangan sampai masyarakat terus hidup dalam ketidakjelasan.”


Kini bola berada di tangan pemerintah.


Jika UPT SP 2 Lampia memang merupakan kawasan transmigrasi, tunjukkan dasar hukumnya, peta batasnya, dan dokumen pertanahannya. Jika bukan, pemerintah juga dituntut menjelaskan secara terbuka apa status tanah tersebut dan bagaimana dasar penguasaannya.


Sebab bagi masyarakat, persoalan tanah tidak cukup dijawab dengan silaturahmi.


Tanah membutuhkan kepastian. Dan kepastian membutuhkan dokumen.

Lebih baru Lebih lama