BREAKING NEWS Rencana Penutupan Jalan Hauling Seba-Seba, Warga Kembali Imbau Pengguna Jalan Amankan Kendaraan


Sambar.id, Luwu Timur 
— Warga Seba-Seba di perbatasan Luwu Timur–Morowali bersama masyarakat adat Bungku Jalur Lasafi yang diwakili Gusti Riadi, kembali menyampaikan aspirasi terkait persoalan lahan, tanam tumbuh, ganti rugi dan aktivitas jalan hauling. Minggu 6 September 2026


Menjelang rencana aksi dan penutupan sementara akses jalan hauling, warga mengimbau pemilik kendaraan, alat berat, mesin, material, dokumen serta barang berharga agar segera diamankan dari lokasi.

 

“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi, bukan untuk merusak. Aksi damai, tertib dan terukur.”


Ganti Rugi Dipersoalkan


Dalam video yang beredar, warga memprotes dugaan penggusuran lahan kebun dan tanam tumbuh yang menurut mereka belum menerima pembayaran ganti rugi.


Salah satu perwakilan warga meminta pihak yang menyatakan pembayaran telah dilakukan menunjukkan bukti dan siapa penerimanya.

 

“Kebun saya 35 plus 12 hektar belum ada pembayaran. Jangan asal bicara,” ujar warga dalam rekaman.

 Klaim tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari PT Vale maupun pihak terkait.


Merah Putih dan Aspirasi

Warga juga menyatakan akan mengibarkan Merah Putih sebagai simbol NKRI dan bagian dari ekspresi sejarah serta adat.


“Kami tidak datang untuk melawan NKRI. Kami datang karena percaya kepada NKRI.”

 

Masyarakat mendesak PT Vale membuka dialog resmi mengenai status lahan, tanam tumbuh, ganti rugi, aktivitas pertambangan dan penggunaan jalan hauling.


Mereka juga meminta dugaan dana “kerohiman” Rp5 miliar diverifikasi secara terbuka, termasuk pemberi, penerima, waktu, tempat dan dasar pemberiannya.


Delapan Tuntutan


Warga meminta negara hadir secara netral, melakukan verifikasi batas, peta dan koordinat, memeriksa legalitas pertambangan serta lingkungan, menjelaskan dasar penggunaan jalan hauling, menindaklanjuti pengaduan, menyelidiki insiden Merah Putih 24 Juli 2026, serta memastikan aparat bertindak profesional dan transparan.


Regulasi Menjadi Rujukan


Penyampaian aspirasi mengacu pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


Persoalan pertanahan, pertambangan dan lingkungan juga perlu diperiksa berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan apabila berkaitan dengan kawasan hutan.


Sementara pelaksanaan tugas kepolisian mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.


Surat Telah Disampaikan


Masyarakat sebelumnya telah menyampaikan surat aspirasi, permohonan pengamanan dan tindak lanjut pengaduan kepada pemerintah pusat serta sejumlah lembaga negara. Dokumen yang ditampilkan kepada publik memuat tanda terima Sekretariat Negara Republik Indonesia.


Hingga berita ini diturunkan, PT Vale belum memberikan klarifikasi resmi terkait klaim ganti rugi maupun desakan dialog.


Pesan warga kepada pengguna jalan hauling tetap sama: amankan kendaraan dan barang berharga. Aksi ditujukan untuk menyampaikan aspirasi, bukan untuk merusak.


SAMBAR.ID — Sikap Tegas, Bijak Bertindak.

Lebih baru Lebih lama