Tim Gabungan Intelijen Kejati Riau dan Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO ROBBY MATTOALY
Sambar.id, Pekanbaru, – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau bersama Tim Satuan Tugas Intelijen (SIRI) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bengkalis, Jumat 15 Agustus 2025
Identitas Terpidana: ROBBY MATTOALY, S.E. (65), Laki-laki, Indonesia, Jl. Alaydrus No.27, RT 17/03, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kristen, Swasta, Penangkapan dilakukan di Jl. Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (15/8/2025).
Perkara Hukum
Robby Mattoaly merupakan terpidana dalam perkara penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP, terkait pembayaran komisi/fee marketing sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) berdasarkan perjanjian penawaran pemasaran antara PT Duri Mall Indah dengan pihak tenant.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Proses Penangkapan
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif. Selanjutnya, yang bersangkutan akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk menjalani putusan pengadilan.
Pernyataan Jaksa Agung
Jaksa Agung RI menegaskan agar seluruh jajarannya terus memantau dan memburu buronan yang masih berkeliaran untuk segera dieksekusi, demi memberikan kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi buronan untuk bersembunyi. (*)