Sambar.id, Bandung || Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan taringnya. Pada Selasa, 22 Juli 2025, bertempat di Jl. RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, tim berhasil mengamankan seorang buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berinisial DS.
Tersangka DS, laki-laki berusia 51 tahun kelahiran Sukabumi, merupakan pihak yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, khususnya terkait sub kegiatan pemeliharaan truk dan pick-up operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024.
Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, perbuatan DS diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp877.233.225, yang berasal dari mark-up dan penyimpangan dalam anggaran pemeliharaan kendaraan operasional persampahan.
Identitas Tersangka: Inisial: DS (52), Kampung Sukaraja RT 002/RW 010, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kab. Sukabumi, Wiraswasta, DPO Kejati Jawa Barat
Tersangka DS diamankan dalam kondisi kooperatif, tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, ia langsung diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Arahan Jaksa Agung: Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi buronan untuk bersembunyi. Ia menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memantau dan menangkap DPO yang masih berkeliaran.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi. Segera serahkan diri sebelum ditangkap secara paksa,” tegas Jaksa Agung.
Langkah cepat dan tegas Tim SIRI ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan RI tidak main-main dalam menegakkan supremasi hukum, terutama terhadap kejahatan yang merampas hak publik dan merusak tata kelola pemerintahan daerah. (*)