Disinyalir Sejumlah Oknum Polisi di Bulukumba Bertindak Bagai Maling, Mobil Warga Dirusak Lalu Diderek ke Kantor

Sambar.id, Bulukumba, Sulsel –  Disinyalir Aksi sejumlah aparat kepolisian di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) menuai sorotan. 

Mereka dituding bertindak layaknya maling, setelah merusak dan menarik paksa mobil milik warga tanpa prosedur hukum yang jelas.


Mobil tersebut adalah Toyota Avanza milik pasangan suami istri, Wirfan Mela alias Ippang dan Syahrani alias Fani.

Baca Juga: Potret Memilukan di Balik Pagar Brimob Pabaeng-baeng

Kasus ini sudah resmi dilaporkan ke Propam Mabes Polri pada Senin (8/9/2025). Mereka yang dilaporkan adalah KBO Reskrim bersama sejumlah personel Unit Tipidter Polres Bulukumba.


Kuasa Hukum: Ini Bukan Penyitaan, Tapi Perampasan


Kuasa hukum Wirfan, Musakkar S.H., menegaskan tindakan aparat Polres Bulukumba jelas cacat prosedur.


“Klien saya belum pernah dipanggil, apalagi diperiksa sebagai terlapor. Tapi mobilnya langsung disita dengan cara merusak kunci kontak dan menderek paksa ke kantor polisi. Ini perampasan, bukan prosedur hukum,” tegas Musakkar.

Baca Juga: Sinjai Bersatu? Krisis Multisektoral "Butta Panrita Kitta" di Kampung Halaman Kadiv Propam dan Auditor Itwasum Polri

Menurut Musakkar, tindakan itu melanggar:

  • Pasal 38 KUHAP: Penyitaan hanya boleh dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri.
  • Pasal 39 KUHAP: Barang yang dapat disita terbatas pada benda yang digunakan, hasil, atau terkait tindak pidana.
  • Pasal 362 KUHP: Pengambilan paksa barang milik orang lain tanpa hak dapat dikategorikan sebagai pencurian.
  • Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang merugikan orang lain dapat dipidana.

Kronologi Dugaan Perampasan


Mobil Avanza tersebut sebelumnya dijaminkan ke WOM Finance. Saat cicilan menunggak, Wirfan merantau ke Morowali untuk bekerja. Mobil pun dititipkan ke rumah kerabatnya, Risal.

Baca Juga: Polisi Lapor Polisi Mandek di Mapolres Takalar

Namun pada Rabu (3/9/2025), sejumlah aparat datang dan mengambil paksa mobil itu dengan dalih adanya laporan penggelapan dari pihak finance.


Tak hanya itu, Syahrani alias Fani yang mendatangi Polres untuk memastikan kebenaran penyitaan justru diperlakukan layaknya tersangka. Ia diperiksa tanpa surat panggilan resmi maupun pendampingan hukum.


“Fani hanya ingin memastikan keberadaan mobil, tapi dipaksa dimintai keterangan hingga menjelang magrib. Bahkan dia diwajibkan kembali hari itu juga. Ini jelas intimidasi,” sambung Musakkar.


Versi Polisi vs Fakta Lapangan


KBO Reskrim Polres Bulukumba tidak menampik adanya penyitaan mobil, dengan alasan menjalankan perintah atasan.

Baca Juga: Laskar Merah Putih Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Sulsel

Sementara Kasat Reskrim Polres Bulukumba IPTU Muhammad Ali mengklaim bahwa penyitaan tersebut sudah sesuai prosedur. Namun keterangan itu dibantah oleh Risal.


“Kalau memang ada surat penyitaan resmi dari pengadilan, kenapa tidak diberikan ke Fani saat diperiksa di Tipidter? Surat itu hanya diperlihatkan sekilas dari jauh tanpa bisa dibaca,” pungkasnya.


Sorotan Publik dan Konsekuensi Hukum


Secara etik, tindakan aparat yang merusak kunci mobil warga tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar:

  1. Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
  2. Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya pasal yang menekankan keharusan aparat bertindak profesional, transparan, dan menghormati hak warga.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PT. Timah, Wartawan Sambar id Kembali Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat

Jika terbukti melanggar, oknum aparat dapat dikenakan sanksi:

  • Etik: Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
  • Pidana: Dijerat pasal penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP) atau bahkan pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) karena dilakukan bersama-sama.


Kini publik menunggu sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan bahwa Polri tidak membiarkan oknum aparat di daerah bertindak sewenang-wenang, mencederai hukum, dan merusak citra institusi. 


Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan untuk dikonfirmasi

(Bss)

Lebih baru Lebih lama