Sambar.id, Makassar, — Sebuah pemandangan memilukan mengusik hati warga di sekitar Kompleks Kors Brigade Mobile Pabaeng-baeng, (Brimob) Kota Makassar. Senin 8 September 2025
Seorang emak-emak paruh baya terekam kamera tengah merayap di bawah pagar besi tinggi yang digembok rapat. Ia terpaksa menundukkan badan dan menyeret diri di malam hari, hanya untuk bisa pulang ke rumahnya.
Pagar penghalang yang berdiri di jalur umum itu membuat akses masyarakat sekitar terblokir total. Jalan yang selama puluhan tahun menjadi lintasan warga, tiba-tiba tak lagi bisa dilewati bebas.
Baca Juga: Sinjai Bersatu? Krisis Multisektoral "Butta Panrita Kitta" di Kampung Halaman Kadiv Propam dan Auditor Itwasum Polri
“Dulu kami bebas lewat sini. Sekarang semua digembok. Mau tidak mau, terpaksa mi cari cara sendiri. Bahkan ada yang lewat bawah pagar,” keluh seorang warga yang menyaksikan kejadian itu.
Pemandangan emak-emak merayap di bawah pagar menambah luka kolektif masyarakat. Bukan hanya persoalan fisik yang menguras tenaga, tetapi juga perasaan terhina karena akses hak publik terampas oleh besi dan kunci.
Beberapa warga menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan jalur vital penghubung antarkampung. Penutupan akses membuat anak sekolah, pekerja, hingga pedagang kecil harus memutar jauh, menambah ongkos dan waktu tempuh.
Baca Juga: Breaking News: Amanat Presiden Terabaikan, Anak-anak Terjebak di Balik Pagar Asrama Brimob Pabaeng-baeng
“Bagaimana ini pemerintah, biarkan saja rakyat diperlakukan begini? Masa emak-emak, orang tua, sampai harus merayap begitu demi pulang ke rumahnya,” ujar warga sekitar dengan nada getir.
Hingga berita ini diturunkan, pihak aparat Brimob maupun Pemerintah Kota Makassar belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan penutupan total jalan tersebut.
Dasar Hukum
Peristiwa di Pabaeng-baeng tidak bisa dipandang ringan. Terdapat sejumlah regulasi yang semestinya melindungi hak warga:
- Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik.
- UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 34 ayat (1): Jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 5 huruf a: Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, adil, dan tidak diskriminatif.
Amanat Presiden yang Dikhianati
Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menegaskan:
“Saya ingatkan, jangan sekali-sekali aparat negara menyakiti hati rakyat kecil. Kita ini ada karena rakyat, tugas kita adalah melindungi dan mengayomi, bukan menambah penderitaan mereka.”
Namun, potret emak-emak yang terpaksa merayap di bawah pagar besi justru menjadi bukti nyata pengabaian terhadap amanat Presiden tersebut. Pagar Brimob di Pabaeng-baeng kini menjadi simbol nyata betapa negara bisa begitu dekat, namun sekaligus terasa begitu jauh dari rakyatnya sendiri
Sumber: Masyarakat