Sambar.id, Takalar, Sulsel - Merasa dirugikan Anggota Polri, Aipda AM melakukan Laporan Polisi, sejak Mei 2023 lalu Namun Mandek di mapolres Takalar. Selasa (03/10/2023)
Karena merasa dikorbankan atau dirugikan, Aipda AM melakukan Laporan Polisi No: STTLP/B/164/V/2023/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 26 mei 2023, Tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHpidana
Baca Juga: Gegera Laporan Rentenir, Polisi Jemput Istri Polisi di UGD RS Bhayangkara Makassar
Sementara dan tindaklanjuti dengan tanda terima, laporan polisi No: B/296/VI/Res.1.9/2023/Reskrim, Tanggal 06 Juni 2023.
"Bersama ini kami memberitahukan bahwa laporan saudara telah kami terima dan kami lakukan penyelidikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, jika diperlukan waktu perpanjangan penyelidikan akan kami beritahukan,"
Hal itu wartawan dari media sambar.id melakukan konfirmasi salah satu penyidik, dari Satreskrim Polres Takalar, Aiptu Rusdiono, SE, lewat jejaring WhatsApp. Senin (02/10/2023).
"Hj. Herlina dan PHnya lagi dia tunda2 terus jadwal lnterogasinya, Padahal masih lidik ini, berbelit - belit juga PH, banyak alasannya," ungkapnya.
Baca Juga: Joko Widodo: Jangan Ada Lagi Persepsi Polri Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Dia (Aiptu Rusdiono-rd) juga menambahka terkait tindakan yang dilakukan oleh Pihaknya akan mendatangi kediaman pihak terlapor inisial Hj.H dan berkomunikasi pihak penasehat Hukum.
"Pasti kami akan mendatangi, kami komunikasi PHnya lagi ini, Kalay kami penyidik secepatnya supaya bisa gelar karena tinggal Terlapornya, Jadi sudah berapa kali ini panggilan yang telah disayangkan terhadap terlapor.Masih undangan Pak, karena masih ludik, Sudah keduabkalinya ini," beber Aiptu Rusdiono.
Baca juga: No Viral No Justice!, Percuma Ada Polisi?
Mengingat Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol : 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 39 ayat 1 guna menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor/pengadu baik diminta maupun tidak diminta. (*)