Dugaan Korupsi DAK TIK SD Rp 25 Miliar di Rohil, Disdikbud Bungkam

Sambar.id, Rokan Hilir – Dugaan praktik korupsi dana DAK TIK SD tahun anggaran 2022–2023 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir kembali mencuat. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp25 miliar, dengan rincian Rp20,37 miliar pada 2022 dan Rp4,62 miliar pada 2023.


Program pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) ini menyasar 163 SD pada 2022 dan 36 SD pada 2023. Namun, hasil penelusuran tim jurnalis menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi laptop/Chromebook dengan Permendikbudristek No. 3 Tahun 2022, hingga dugaan adanya pengarahan penyedia barang tertentu yang berpotensi melanggar prinsip transparansi dan persaingan sehat.


Dugaan Penyimpangan


Berdasarkan data lapangan, beberapa temuan menonjol di antaranya:


Perangkat yang diadakan tidak memenuhi standar Chrome OS (Education Update).


Nilai pengadaan per sekolah diperkirakan Rp125 juta, namun realisasi di lapangan jauh dari kondisi sebenarnya.


Sejumlah kepala sekolah mengaku menerima perangkat tanpa berita acara resmi, hanya dengan bon toko.


Ada dugaan tekanan dari pihak Disdikbud kepada kepala sekolah agar tidak banyak bicara soal pengadaan ini.


Potensi kerugian negara dari proyek ini ditaksir mencapai Rp3,7 miliar.


Konfirmasi yang Mandek


Kabid SD Disdikbud Rohil, Jhon Hendri, saat dikonfirmasi awak media hanya menjanjikan pertemuan namun kemudian berkelit dengan berbagai alasan. Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas tetap memilih bungkam.

Sementara itu, beberapa kepala sekolah memberikan keterangan yang simpang siur. Kepala SDN 008 Bagan Punak, Fera, menyebut laptop diterima langsung dari pusat tanpa dokumen resmi dari dinas. Di SDN 007 Bagan, perangkat bahkan diambil di rumah kepala sekolah lama. Kondisi serupa juga ditemukan di SDN 011 Parit Aman, di mana laptop diantar langsung tanpa berita acara.


Desakan Penegakan Hukum


Minimnya transparansi membuat publik kian curiga adanya praktik korupsi berjamaah di tubuh Disdikbud Rohil. Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil didesak segera turun tangan menyelidiki dan menindak pihak-pihak terkait, mulai dari PPTK/Kabid SD, bagian perencanaan, bendahara pengeluaran, hingga Kadis Pendidikan.


Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan di daerah. Jika terbukti, para pihak yang terlibat berpotensi dijerat UU Tipikor atas perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.


Laporan: Tim Jurnalis Sambar.id (Legiman)

Sumber: Masyarakat

Lebih baru Lebih lama