Kegiatan Tabligh Akbar di Desa Sukaraya, Kepala Desa Tidak Mengacu Kepada Aturan Tugas Wartawan


SAMBAR.ID//KABUPATEN. BEKASI
- Pemerintah Desa Sukaraya menggelar acara Tabligh Akbar, di halaman kantor desa, tepatnya di Jalan Raya Pilar-Sukatani, Kampung Sukamantri RT.007/001, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.


Menurut awak media, adanya ketidaksesuaian dengan aturan UU No.40 tahun 40. Pada saat awak media mengkonfirmasi Kepala Desa Danu Sumarno dilokasi, tidak memberikan respon baik terhadap awak media lain yang masih berdomisili di sekitar lingkungan Sukaraya. Sabtu (27/09/2025)


Sementara itu, dengan adanya kegiatan tabligh akbar di Pemerintahan Desa Sukaraya, Kepala Desa, Danu Sumarno tidak elok memerintahkan kepada awak media lain, untuk berkoordinasi dengan tokoh awak media kabupaten bekasi, yang disebut-sebut Kong Abray.


Dirinya (awak media ), menganggap, hal ini seolah-olah Kepala Desa tidak memberikan ruang tugas untuk melakukan kegiatan liputan kepada awak media lain, padahal ini kegiatan positif yang digelar oleh Pemerintah Desa.


"Kami berharap, adanya kegiatan tersebut bisa berkerja sama dengan baik dari segi apapun, jangan sampai ada batas penerapan menghambat dalam konteks aturan tugas seorang wartawan, kami disini memiliki legalitas peraturan Undang-undang yang sama," ungkapnya.


Kordinator Liputan, Perwakilan Jawa Barat Media Online, A.Rifai menambahkan, dalam hal ini akan berdampak buruk, citra sosok pemangku kebijakan seorang kepala desa, di wilayah Karang Bahagia, di mata publik.


Hingga berita ini diterbitkan, masih menunggu proses untuk melakukan konfirmasi kembali, kepada pihak-pihak yang terkait dengan cara resmi.

Lebih baru Lebih lama