SAMBAR.ID, BULUKUMBA — Polemik lahan masyarakat adat Kajang dengan PT London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) kembali mencuat. Kuasa hukum meminta warga tidak melakukan tindakan sepihak, pendudukan, pemblokiran, atau aksi yang berpotensi memicu bentrokan. Sabtu (19/09/2026)
Kuasa hukum masyarakat adat Kajang, Dr. Muhammad Nur, SH., MH. menegaskan persoalan lahan yang dikaitkan dengan bekas HGU Lonsum akan dikawal melalui mekanisme hukum.
Baca Juga: Wartawan Sambar id Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah Terdakwa Suami Artis Sandra Dewi
Sejumlah dokumen dan surat terkait, termasuk jawaban DPRD, disebut telah berada dalam penguasaan kuasa hukum untuk menjadi bagian dari proses hukum.
“Jangan ikuti provokasi. Serahkan kepada kuasa hukum dan tempuh mekanisme hukum yang ada.”
Baca Juga: Siapa Menyerobot, Siapa Diserobot? APH Berdiri di Mana? Presiden Prabowo: Jangan Kriminalisasi Rakyat Kecil
Kuasa hukum juga menyebut posisi masyarakat adat dinilai memiliki dasar hukum setelah status HGU dipersoalkan dan disebut telah berakhir.
Namun, klaim mengenai hak atas masing-masing bidang tanah tetap memerlukan pembuktian berdasarkan dokumen pertanahan dan proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Warga Tagih Presiden dan Kapolri: “Kalau Tak Mampu Bersihkan Ekor, Kepalanya Saya Potong” — Lalu Bagaimana Seba-Seba Butuh Bukti Tindakan Nyata?
Penyelesaian konflik eks HGU Lonsum diharapkan mengedepankan bukti, kepastian status tanah dan mekanisme hukum, bukan aksi yang berpotensi memperluas konflik.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Lonsum, pemerintah, DPRD, ATR/BPN, masyarakat adat, serta pihak terkait. (dp/ps)












