Tim BKAD Kabupaten Subang bersama BBWS didampingi Camat dan Kepala Desa Patimban cek lokasi Perumahan BTN Galian.
Sambar.id, SUBANG, JABAR - Pemerintah Desa (Pemdes) Patimban Kecamatan Pusakanagara menggelar rapat kordinasi bersama, Camat Pusakanagara, BBWS, BKAD dan Tapen yang bertempat di aula kantor Desa Patimban, Selasa (09/09/2025).
Rapat kordinasi tersebut menindak lanjuti permintaan warga terkait kepastian hukum kepemilikan tanah Warga BTN Galian dan Tanjungjaya, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, yang selama puluhan tahun menempati tanah milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Dimana permintaan tersebut akibat tidak adanya kepastian hukum hak atas tanah yang ditempati. Warga khawatir akan kehilangan tempat tinggal, terutama di tengah kemungkinan adanya penggusuran atau penertiban lahan yang tidak jelas statusnya.
Salah satu warga BTN Tanjungjaya Junaedi menyampaikan, selama 23 tahun lebih warga menempati tanah milik BBWS dan selama ini pula tidak ada kepastian hukum atas tanah tersebut, dimana sebelumnya warga menempati bantaran kali Cipunagara," ujar Junaedi.
"Sehubungan pada tahun 2002 ada proyek normalisasi kali Cipunagara akhirnya demi kemanusiaan warga yang tadinya menempati bantaran kali akhirnya di relokasi ke Perumahan BTN yang sudah disediakan oleh pihak BBWS," tuturnya.
Junaedi menyebut, pengajuan warga atas hak tanah bukan tidak mendasar karena penguasaan lahan oleh warga selama lebih dari 20 tahun secara terus-menerus dapat menjadi dasar pengajuan hak milik atas tanah, sesuai dengan asas bezit dalam hukum pertanahan Indonesia," ungkapnya.
"Kami atas nama warga BTN Tanjungjaya dan Galian meminta kepada pihak BBWS untuk segera menyerahkan sertifikat yang pernah dijanjikan ketika kami menempati rumah tersebut," ucap Junaedi.
"Penyerahan sertifikat kepada warga adalah langkah penting untuk memberikan bukti kepemilikan dan kepastian hukum atas bangunan yang kami tempati. Warga berhak untuk menuntut, hal ini demi melindungi hak-hak kami," tegasnya.
Apa yang di inginkan warga, Kepala Desa Patimban Ibnu Al Mahdi, berjanji akan mendukung usaha warga masyarakatnya yang terus berjuang menuntut kejelasan kepemilikan lahan kepada pihak BBWS yang sudah mereka huni selama lebih dari 23 tahun.
"Kami akan bantu dan mendukung apa yang diinginkan kebutuhan warga secara administrasi bila memang itu sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku," tutur Kang Inu sapaan Kepala Desa Patimban.
Sementara itu perwakilan dari BBWS Ade, membenarkan atas kepemilikan tanah yang sekarang ditempati warga masih hak milik BBWS, seperti apa yang telah tadi dijelaskan. Dimana sebelum dibangun BTN, pihak BBWS telah membeli tanah tersebut dari warga masyarakat. Apa yang jadi keluhan masyarakat terkait permintaan kepastian hukum atas rumah dan tanah yang sekarang ditempati, dirinya akan menyampaikan kepada pimpinan.
"Untuk sementara ini kami belum bisa memberikan jawaban yang pasti, nanti hasil dari rapat kordinasi ini akan kami sampaikan ke pimpinan.
"Rencananya kepemilikan tanah ini akan kami serahkan ke pihak Pemda, nanti pihak Pemda yang ngatur," pungkasnya. (*)