Komjak RI dan Universitas Tadulako Sepakat Teken Kerjasama, Respon RUU KUHAP

KAJATI SULTENG NUZUL RAHMAT R., S.H., M.H. menghadiri MoU) antara Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dengan Universitas Tadulako Palu/F-Penkum Kejati Sulteng.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R., S.H., M.H. menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dengan Universitas Tadulako dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dengan Fakultas Hukum Universitas Tadulako. 


Kegiatan juga dirangkaikan dengan Kuliah Umum oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. berlangsung di Aula Kedokteran UNTAD. Kuliah Umum mengusung tema “Menyongsong RUU KUHAP dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System”.


Agenda tersebut turut dihadiri Rektor Universitas Tadulako Prof. Dr. Ir. Amar, ST., MT., IPU., ASEAN Eng., para guru besar, dekan fakultas, dosen, civitas akademika Universitas Tadulako, para Asisten dan KTU Kejati Sulteng, serta mahasiswa Universitas Tadulako dari berbagai Fakultas.


Melalui sambutannya, Kajati Sulteng menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama antara Komisi Kejaksaan RI dan Universitas Tadulako bukan sekadar seremoni, melainkan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara lembaga pengawas eksternal Kejaksaan dengan dunia akademik. Kolaborasi itu diharapkan memperkaya perspektif pengawasan, penelitian ilmiah, serta kajian kebijakan hukum yang lebih substantif.


Kajati Sulteng juga menegaskan relevansi tema Kuliah Umum mengenai RUU KUHAP. Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku saat ini sudah berusia lebih dari 40 tahun dan memerlukan pembaruan yang komprehensif agar selaras dengan perkembangan teknologi, sistem peradilan modern, serta kebutuhan perlindungan hak asasi manusia. 


Prinsip Integrated Criminal Justice System menjadi kunci agar setiap institusi penegak hukum bekerja secara terintegrasi dan tidak parsial.


Kajati Sulteng juga berharap MoU ini dapat menghasilkan program nyata, mulai dari penyusunan rekomendasi kebijakan hukum, peningkatan kapasitas SDM Kejaksaan melalui pelatihan bersama, hingga forum diskusi rutin yang mempertemukan praktisi hukum dan akademisi.


Menutup sambutannya, Kajati Sulteng mengutip pesan almarhum Prof. Satjipto Rahardjo, “Hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum,” yang menurutnya relevan sebagai pedoman menyongsong lahirnya KUHAP baru.


Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama Oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI dan Rektor Untad didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah para PJU Kejati Sulteng dan Jajaran Pejabat Universitas Tadulako. 




Acara lanjut pada sesi Kuliah Umum bertajuk “Menyongsong RUU KUHAP dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System” (ICJS) yang dibawakan langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI. 


Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya hukum acara pidana yang selaras dengan prinsip integritas, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia. Materi kuliah umum ini tidak hanya mengupas aspek normatif, tetapi juga menyoroti praktik penegakan hukum yang berkeadilan dan profesional. 


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis. Mahasiswa dari berbagai fakultas antusias mengajukan pertanyaan seputar isu-isu aktual seperti Restorative Justice, perkembangan Rancangan Undang-Undang, hingga regulasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 


Dengan gaya pemaparan yang sistematis dan argumentasi berbasis data, Ketua Komjak RI menjawab setiap pertanyaan secara lugas dan mendalam, sehingga mampu menghubungkan teori hukum dengan praktik penegakan hukum di lapangan.


Kehadiran beliau tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga inspirasi bagi mahasiswa untuk berperan aktif dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih integratif, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.***

Lebih baru Lebih lama