Sambar.id, Sukabumi - Proyek pekerjaan peningkatan jaringan irigasi permukaan yang dilaksanakan di Desa Ridogalih - Cikakak, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, mendapat sorotan tajam dari warga dan awak media.
Proyek irigasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 234.712.232,55 sebagaimana terpampang pada papan proyek, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan estimate enginering dan spesifikasi teknis.
Hal yang jadi sorotan dalam proyek irigasi tersebut diantaranya penggunaan material berupa batu dan pasir yang diduga bercampur tanah dan diambil dari lokasi irigasi itu sendiri tanpa mengantongi surat ijin resmi dari pemerintah baik itu berupa ijin galian C.
Salah seorang warga yang sekaligus penerima manfaat dari irigasi itu menyampaikan rasa khawatirnya kepada awak media terkait kualitas pekerjaan irigasi itu.
“Kami khawatir kualitasnya buruk. Pasir bercampur tanah tentu akan mengurangi kekuatan bangunan irigasi ini. Jangan sampai proyek ratusan juta ini jadi sia-sia karena pengerjaannya asal jadi. Kami minta dilakukan peninjauan ulang demi kepentingan masyarakat banyak. Apalagi kalau di ambil dari lokasi irigasi, apakah tidak mempertimbangkan kerusakan di sekitaran irigasi itu sendiri ?” kata warga yang tidak mau di sebut namanya, Minggu (31/8/2025).
Sementara itu, pihak pelaksana proyek, inisial D.A. saat dikonfirmasi melalui saluran telpon WhatsApp, ia menjelaskan bahwa memang benar sebagian material berupa batu batu dan pasir dibeli dari warga sekitar yang merupakan kelompok mitra cai.
"Memang benar kalau material batu dan pasir sebagian diambil dari lokasi irigasi, itu pun kami beli dari warga mitra cai. Karena kami mempertimbangkan efisiensi waktu dan juga memberdayakan masyarakat mitra cai", kata D.A (inisial_red) saat dikonfirmasi awak media. Kamis (4/9/2025).
Lebih lanjut D.A. memaparkan, penggunaan sebagian material (batu dan pasir) yang diambil dari lokasi irigasi tentunya dengan berbagai pertimbangan waktu, biaya, dan pemberdayaan.
"Kami beli material batu dan pasir dari warga mitra cai itu seharga Rp. 250.000 per kubikasi", pungkas.
Padahal sudah jelas regulasi mengatur tentang penggunaan material pada proyek infrastruktur pemerintah dan bahkan swasta harus menggunakan bahan material yang memiliki izin.
Padahal sudah jelas regulasi yang mengatur terhadap penggunaan material galian C ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengubah UU No. 4 Tahun 2009. Pelaku penambangan ilegal dapat diancam hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar sesuai Pasal 158 UU Minerba.
Selain itu, pihak yang membeli atau menggunakan material galian C ilegal juga dapat diancam sebagai penadah dan dipidana menurut Pasal 480 KUHP.
Proyek irigasi tersebut diduga juga mengabaikan aspek fundamental dalam pekerjaan konstruksi
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).Pantauan awak media di lokasi pada Minggu, 31 Agustus 2025, menemukan fakta mencengangkan.
Para pekerja tampak bekerja tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD)—tidak ada helm, rompi keselamatan, apalagi sepatu boot standar proyek. Pemandangan ini tak hanya mencoreng profesionalisme kontraktor, tapi juga membahayakan nyawa para pekerja.
Padahal, aturan jelas dan tegas : Permen PU No. 05 Tahun 2014 mewajibkan penyedia jasa untuk melampirkan dan menjalankan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) sebagai bagian dari pelaksanaan kontrak.
Lebih jauh lagi, Permenakertrans No. Per.08/MEN/VII/2010 tentang APD bahkan mengancam sanksi pidana hingga tiga bulan penjara bagi pelanggar.
Ironis! Di tengah semangat pemerintah membangun infrastruktur yang berkualitas dan aman, justru ada kontraktor yang diduga sembrono, lalai, dan abai terhadap nyawa manusia. Dimana pengawasan dari dinas terkait? Apakah kualitas pekerjaan juga akan diremehkan keselamatan kerjanya?
Ingat, nyawa pekerja bukan tumbal proyek. APD bukan formalitas. Ini soal kemanusiaan!.
(Hans_Red*)








.jpg)



