SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) mulai memperketat aturan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya bagi kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat.
Aturan ini ditegaskan berlaku seiring dengan kewajiban penggunaan QR Code MyPertamina saat bertransaksi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng, Kombes Pol Atot Ariawan, menjelaskan bahwa kendaraan yang datanya tidak sesuai atau terdeteksi tidak lengkap surat kendaraannya saat proses pemindaian QR Code, tidak akan dilayani oleh petugas Pertamina.
Hal ini bertujuan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan sekaligus menertibkan administrasi serta lalu lintas.
Dirlantas Polda Sulteng juga menegaskan bahwa sistem penggunaan QR Code ini memungkinkan petugas Pertamina untuk memverifikasi kesesuaian data kendaraan yang terdaftar.
"Sudah pasti karena diwajibkan pakai kode QR MyPertamina, ya. Kalau tidak sesuai data kendaraan yang terbaca di scan, maka petugas Pertamina tidak melayani," terangnya, belum lama ini. Pihak kepolisian pun tidak segan-segan menjatuhkan sanksi bagi pihak yang melanggar.
"Sanksi untuk kode QR bisa diblokir. Untuk SPBU-nya bisa kena peringatan secara bertahap hingga pencabutan izinnya. Serta, pihak kepolisian bisa memproses hukum bila terbukti ada unsur pidananya," tegas Dirlantas.
Imbauan Tertib Berlalu Lintas
Dirlantas Polda Sulteng juga menyampaikan imbauan keras kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa tertib hukum dan tertib berlalu lintas.
"Mari sama-sama kita semua tertib hukum dan tertib berlalu lintas demi kelancaran, keselamatan, serta kenyamanan dalam beraktivitas di jalan," serunya. Penertiban ini bukan sekadar untuk kepatuhan, tetapi juga untuk keselamatan bersama.
Dengan adanya pengetatan aturan ini, diharapkan masyarakat di Sulteng dapat segera melengkapi surat-surat kendaraannya dan mendaftarkan diri pada program MyPertamina agar penyaluran BBM bersubsidi menjadi lebih teratur dan tepat sasaran.***