Kecelakaan Maut Pasuruan: Janin Gugur, Keluarga Korban Desak Keadilan



SAMBAR.ID // PASURUAN – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Pasuruan memanas pada Selasa, 7 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB, saat persidangan kasus kecelakaan maut yang menewaskan janin dalam kandungan I.N.R. (29) kembali digelar. Sidang berlangsung di Jalan Pahlawan No. 24, Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67126.

Korban dan keluarganya memaparkan dampak tragis kecelakaan, termasuk luka serius yang dialami ibu dan dua anaknya, serta biaya perawatan yang menumpuk hingga ratusan juta rupiah.


Peristiwa terjadi pada 26 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Rajawali, Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. I.N.R., yang saat itu tengah mengandung lima bulan, mengendarai sepeda motor Honda N-5345-VW sepulang menjemput kedua anaknya, N.H.F. (4) dan M.K.N.A. (7), ketika bertabrakan dengan kendaraan roda tiga VIAR N-5537-WC yang dikemudikan A.W.R.


Akibat kecelakaan tersebut, anak-anak I.N.R. mengalami luka serius. N.H.F. menderita patah tulang pada tangan dan paha kanan, sedangkan M.K.N.A. luka ringan di dahi. Beberapa saksi di lokasi menyatakan pengemudi kendaraan roda tiga melaju tidak hati-hati.


Dalam persidangan, I.N.R. mengungkapkan total biaya perawatan mencapai sekitar Rp300 juta. Sebagian ditanggung BPJS, dan santunan Jasa Raharja telah diterima. 


Namun, sisa biaya sebesar Rp90 juta harus dipenuhi melalui pinjaman pribadi, sementara keluarga korban hingga kini belum menerima santunan dari pihak lawan.


Keluarga terdakwa sempat menawarkan uang damai sebesar Rp30 juta, namun I.N.R. menolak.


Kalau hanya Rp30 juta, saya tidak bisa menerima. Sisanya dari mana saya dapat? ujarnya menegaskan beban finansial yang harus ditanggung sendiri.


Selain itu, keluarga korban mengungkap kepada Sambar.id bahwa pihak yang menabrak tidak menunjukkan itikad baik. Ia tidak segera meminta maaf dan diduga ke Jakarta dengan alasan diterima bekerja serta mengalami depresi pasca-kejadian.



Majelis hakim menegaskan bahwa kasus ini disidangkan berdasarkan Pasal 310 ayat (3) dan ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terkait kelalaian pengemudi yang menyebabkan luka berat, kerusakan kendaraan atau barang, maupun korban jiwa. Semua bukti dan keterangan saksi akan dinilai secara cermat.


Ibu terdakwa menjelaskan bahwa tawaran Rp30 juta diajukan sebagai upaya mediasi, mengingat kondisi keluarga terdakwa yang baru ditinggal suami. Namun, kakak korban menilai terdakwa mampu membayar karena memiliki warisan tanah senilai Rp300 juta sehingga menolak tawaran damai tersebut.


Saya tahu dia mampu. Saya bertemu di notaris, dan dia baru menyerahkan tanah senilai Rp300 juta, tapi berpura-pura tidak mengenal saya. Jadi jangan bilang tidak bisa membayar. Saya tidak mau menerima Rp30 juta karena saya tahu dia memiliki warisan,” tegasnya.


I.N.R. menegaskan harapannya, ia ingin keadilan bagi keluarganya dan tidak ridho di dunia maupun di akhirat jika hukum tidak dijalankan.


Ibu korban menambahkan bahwa suara keluarganya juga perlu didengar, dan seluruh keluarga hanya ingin kebenaran terjamin tanpa mengabaikan hak anak dan cucu.


Persidangan akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan dan bukti-bukti pendukung sebelum putusan dijatuhkan.


BIRO: Ilmiatun Nafia



Lebih baru Lebih lama