SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Pemandangan kabel telekomunikasi yang menjuntai dan berserakan kian meresahkan warga Kota Palu. Kabel-kabel milik operator besar, khususnya Indihome dan Indosat, terpantau dibiarkan tidak teratur di sepanjang jalan protokol hingga masuk ke lorong-lorong pemukiman penduduk.
Kondisi ini diduga kuat akibat lemahnya pengawasan dari pihak penyedia layanan terhadap para kontraktor mitra yang melakukan pemasangan perangkat ke rumah pelanggan.
"Akibatnya, pemasangan dilakukan tanpa mengindahkan standar estetika dan keamanan. Merusak Wajah Kota dan Ikon Wisata, ujar Aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Sulteng, Azwar Anas kepada awak media ini, Senin siang (29/12/2025).
Kekacauan kabel ini sangat kontras terlihat di Jalan M. Yamin dan kawasan Lapangan Vatulemo. Padahal, Lapangan Vatulemo merupakan ikon kebanggaan yang menjadi representasi Kota Palu sebagai "Miniatur Bumi Seribu Megalit".
Kehadiran kabel yang semrawut ini dinilai merusak usaha Pemerintah Kota Palu dalam mempercantik tata kota.
Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan
Lebih dari sekadar masalah visual, keberadaan kabel ini mulai mengancam nyawa. Di perempatan lampu merah Jalan Juanda – Mangunsarkoro, kabel terpantau tergeletak di aspal selama berhari-hari tanpa penanganan, yang hampir mencelakai pengendara yang melintas.
Situasi ini menjadi ironi di tengah kerja keras Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE., dan Wakil Wali Kota Imelda Liliana Muhidin, S.E., M.Ap yang terus berupaya membangun citra kota yang bersih, indah, dan religius.
Tuntutan dan Pelanggaran Aturan
Pihak terkait secara tegas meminta Indihome, Indosat, dan para kontraktornya untuk segera melakukan perapihan kabel dengan pertimbangan berikut:
Estetika Kota: Menjaga keindahan Palu menjelang perayaan malam pergantian tahun.
Keselamatan Publik: Mencegah terjadinya kecelakaan akibat kabel yang menjuntai atau tergeletak di jalan.
Kepatuhan Hukum: Pemasangan yang asal-asalan ini dinilai melanggar beberapa regulasi daerah, di antaranya:
Perda No. 3 Tahun 2016 (Pengelolaan Sampah/Limbah).
Perwali No. 37 Tahun 2017 (Penyelenggaraan Kebersihan).
Perwali No. 40 Tahun 2021.
Visi-Misi Daerah: Sinkronisasi dengan program pembangunan Pemkot Palu.
"Jangan sampai kelalaian teknis di lapangan justru merugikan pelanggan dan membahayakan warga. Kami meminta tindakan cepat sebelum memakan korban," pungkas Aktivis PPI Azwar Anas.***







