SAMBAR.ID, Morowali, Sulteng - Aparat Polres Morowali menangkap paksa Arlan Dahrin, seorang aktivis lingkungan, di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Raihan Catur Putra (RCP), Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 18.15 WITA. Penangkapan ini memicu amarah warga Desa Torete yang berujung pada pembakaran kantor perusahaan.
Kronologi Penangkapan
Menurut saksi mata bernama Udin, penangkapan dilakukan oleh sekitar 20 personel kepolisian saat Arlan sedang mengawal aspirasi masyarakat terkait konflik lahan. Meski sempat terjadi perdebatan dan upaya penghadangan oleh warga, polisi tetap membawa Arlan menuju Mako Polres Morowali.
"Kami sempat ditahan untuk tidak bergerak. Terjadi perdebatan, namun Arlan akhirnya tetap dibawa paksa," ujar Udin.
Protes Warga dan Pembakaran Kantor
Pasca-penangkapan, puluhan warga Desa Torete sempat mendatangi Polsek Bungku Pesisir untuk menuntut pembebasan Arlan. Namun, karena penangkapan dilakukan langsung oleh pihak Polres, massa kemudian bergerak menuju kantor PT RCP Site Torete.
Lantaran gagal menemui petinggi perusahaan dan oknum keamanan yang dianggap bertanggung jawab atas pelaporan Arlan, massa yang tersulut emosi melakukan pembakaran kantor PT RCP.
Warga menduga ada kerja sama antara pihak perusahaan dan kepolisian dalam upaya pembungkaman aspirasi mereka.
"PT RCP harus bertanggung jawab. Setelah oknum keamanan mereka mengambil dokumentasi di pondok kami, tak lama polisi datang melakukan penangkapan," ungkap salah seorang warga di lokasi kejadian.
Dasar Penangkapan dan Dugaan Kriminalisasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Arlan ditangkap atas laporan Sukardin Panangi, Humas Lokal PT Teknik Alum Service (TAS). Arlan dituding melakukan tindak pidana penghapusan diskriminasi ras dan etnis melalui orasi-orasinya.
Sebelum ditangkap, Arlan sempat menyatakan bahwa upaya hukum terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi untuk memuluskan kepentingan perusahaan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) NEMIE.
Ia menuding adanya praktik "kongkalikong" antara perusahaan dan pejabat desa terkait penjualan lahan mangrove serta tanah ulayat milik masyarakat.***










