Kuasa Hukum Pelapor Benarkan Penahanan Eks Komut BPR Kabupaten Bandung, Apresiasi Kinerja Polda dan Kejati Jabar

Sambar.id, Bandung — Polda Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang transparan dan profesional. Mantan Komisaris Utama (Komut) BPR Kabupaten Bandung, Uben Yunara, resmi ditahan oleh penyidik Polda Jabar sejak Kamis malam, 9 Oktober 2025.


Kuasa Hukum Pelapor, M. Ridho, S.H., M.H., membenarkan kabar penahanan tersebut. Ia menyebut langkah yang diambil penyidik sudah sesuai prosedur hukum dan menunjukkan kinerja aparat yang profesional.


“Kami menerima kabar resmi bahwa saudara Uben Yunara telah ditahan sejak Kamis malam. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diperkirakan akan dilakukan dalam waktu sekitar satu minggu,” ujar Ridho, Jumat (10/10/2025).


Ridho menambahkan, penanganan perkara oleh penyidik Polda Jabar berlangsung secara transparan, cepat, dan profesional.


“Kami mengapresiasi langkah Polda Jabar yang responsif dan objektif. Harapan kami, perkara ini segera tuntas agar ada kepastian hukum bagi klien kami,” tegasnya.


Selain itu, Ridho juga menyampaikan apresiasi kepada KPK Jabar yang turut mengawal proses hukum ini dengan aktif dan konsisten.


“KPK Jabar telah berperan penting dengan memberikan masukan dan informasi yang konstruktif, memastikan penegakan hukum berjalan secara sinergis antara aparat dan masyarakat,” tambahnya.


Saat ini, penyidik Polda Jawa Barat masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menentukan apakah berkas telah lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke tahap persidangan.


“Kini, saudara Uben harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas Ridho.


( U M )

Lebih baru Lebih lama