Kasus Seragam Gratis Makassar Menggelinding ke KPK, Kejagung, Mabes Polri, LMP Sulsel Minta Presiden Turun Tangan

Ketua LMP Sulsel, Gema LMP Sulsel, Laskar Sulsel (doc.foto)
Sambar.id, Jakarta - Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Makassar Kembali Dilaporkan ke KPK, LMP Sulsel: kami jawab dengan tindakan Kini Giliran Bapak Presiden Menindaklanjutinya dan desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih


Program pembagian seragam sekolah gratis oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menjadi sorotan nasional. 


Setelah sebelumnya dilaporkan ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung oleh LASKAR Sulsel dan GEMA LMP Sulsel, kini giliran Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Sulawesi Selatan yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi program tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (1/10/2025).


Langkah ini diambil setelah berbagai laporan di tingkat daerah dinilai mandek dan tidak transparan, meski indikasi penyimpangan dan kerugian negara telah disampaikan sejak pertengahan tahun.


Laporan dan Aksi Laskar Merah Putih di KPK


Ketua Laskar Merah Putih Sulsel, Taufik Hidayat, memimpin langsung aksi unjuk rasa di depan gedung KPK RI, Jakarta. 


Dalam aksinya, massa mendesak KPK segera memeriksa Wali Kota Makassar beserta jajaran terkait dugaan penyimpangan anggaran program seragam sekolah gratis tahun anggaran 2023–2024.


“Hari ini kami tidak hanya datang untuk melapor, tapi juga menyuarakan keresahan rakyat Makassar. Kami mendesak KPK segera memeriksa Wali Kota Makassar atas dugaan korupsi program seragam sekolah gratis,” tegas Taufik di sela aksi.


Menurutnya, laporan LMP Sulsel disertai dengan dokumen kontrak, laporan pengadaan, serta bukti lapangan yang mengindikasikan adanya mark-up harga dan ketidaksesuaian antara pengadaan dan distribusi.


 “Kami kecewa dengan kinerja penegak hukum di daerah yang terkesan diam. Padahal sudah jelas ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara,” lanjut Taufik.


Laporan LASKAR Sulsel ke Mabes Polri


Sebelumnya, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulsel yang dipimpin Illank Radjab, S.H., telah lebih dahulu melaporkan kasus yang sama ke Kortastipidkor Mabes Polri pada Rabu (8/10/2025).


LASKAR menemukan selisih harga mencolok antara nilai kontrak dan harga pasar. Seragam yang dibeli dari pedagang Pasar Butung seharga Rp70.000–Rp80.000 per potong tercatat dalam kontrak dengan nilai Rp140.000–Rp152.000 per potong.


“Kami menemukan adanya mark-up hingga dua kali lipat. Proses pengadaan tidak transparan dan berpotensi kuat merugikan keuangan negara,” ujar Illank Radjab.


Laporan sebelumnya di Polda Sulsel dinilai tanpa tindak lanjut yang jelas. Tidak adanya SP2HP menjadi alasan kuat lembaga ini mengalihkan laporan ke tingkat pusat agar pengawasan dilakukan secara menyeluruh oleh Mabes Polri, Kejagung, dan KPK.


Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
  2. Pasal 2 ayat (1) — Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
  3. Pasal 3 — Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
  4. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — menegaskan pentingnya transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.


Kekecewaan terhadap Penegak Hukum di Daerah


Baik Laskar Merah Putih maupun LASKAR Sulsel menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap lambannya aparat hukum di Sulawesi Selatan.


“Kami sudah menyerahkan laporan ke aparat daerah sejak lama, tapi tidak ada progres. Maka kami naikkan ke KPK agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Taufik Hidayat.


“Tidak ada SP2HP, tidak ada penyidikan yang jelas. Ini mencederai semangat keterbukaan hukum dan pemberantasan korupsi,” tambah Illank Radjab.


Kedua lembaga tersebut menegaskan, korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap masa depan anak bangsa.


Seruan Kepada Presiden Prabowo Subianto


Berbagai lembaga masyarakat dan organisasi kontrol sosial di Sulawesi Selatan — termasuk LASKAR Sulsel, GEMA LMP Sulsel, dan Laskar Merah Putih Sulsel — telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan kini KPK.


Mereka menyerukan agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi politik.


“Kami sudah melakukan bagian kami: melapor, mengumpulkan bukti, dan menyampaikan fakta. Kini kami menantikan langkah Bapak Presiden. Pertanyaan Bapak tentang komitmen pemberantasan korupsi sudah kami jawab dengan tindakan — sekarang giliran Bapak Presiden RI yang menindaklanjutinya,” tegas Taufik Hidayat.


Pernyataan ini menjadi bentuk dorongan moral bagi pemerintah pusat untuk menegaskan keberpihakan terhadap rakyat, bukan terhadap oknum penguasa daerah.


Publik Menanti Langkah Tegas


Publik kini menunggu langkah nyata dari KPK, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan transparansi dalam kasus seragam sekolah gratis ini.


Kasus ini menjadi ujian nyata atas komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem pendidikan yang bersih dari korupsi.


“Negara tidak boleh dikendalikan oleh mafia anggaran. Pendidikan harus diselamatkan dari tangan-tangan kotor,” tutup tutup Aru Ketua Gema LMP Sulsel (*)

Lebih baru Lebih lama