LBH TNT Pasuruan Laporkan Dugaan Penipuan Rp500 Juta ke Polres Pasuruan Kota



SAMBAR.ID // PASURUAN – LBH TNT Pasuruan resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp500 juta ke Polres Pasuruan Kota. Laporan ini menyeret D, seorang warga yang diklaim pengusaha alas kaki, sebagai terlapor, beralamat di Jl. Anjasmoro B No.1, Tropodo Wetan, Tropodo, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61256, serta M, tetangga korban TW, yang berperan sebagai penghubung antara korban dan terlapor.


Laporan teregistrasi dengan nomor 028/LO/LBH-TNT/VI/2025, tertanggal 18 Juni 2025, ditandatangani oleh kuasa hukum korban, Kukuh Priyo Prayitno, S.H., Arwin Eka Tambora, dan Wahyudi. 


Korban TW warga Perumahan Gendhis Asri, Sekargadung, Purworejo, mengaku dirugikan setelah menanamkan modal Rp500 juta untuk bisnis alas kaki yang diklaim milik D.


Kasus bermula pada Agustus 2024, saat TW diperkenalkan oleh M kepada D di warung milik M, depan Puskesmas Jalan Terusan Soekarno. Dari pertemuan itu, TW diyakinkan menanam modal dengan janji pembayaran angsuran dan pembagian keuntungan usaha. 


D disebut sempat memberikan BPKB mobil Fortuner sebagai jaminan dan menjanjikan BPKB mobil pickup, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.


Dalam klarifikasinya kepada Sambar.id di rumahnya pada Kamis (23/10/2025) pukul 16.07 WIB, TW menegaskan:


Saya hanya percaya pada M. Saya tidak tahu siapa D sebenarnya. Tapi secara moral, M seharusnya ikut bertanggung jawab, bukan malah pura-pura tidak tahu.




TW menambahkan, komunikasi dengan D sempat terhenti karena kondisi kesehatan terlapor, sebelum akhirnya putus kontak pada Mei 2025.


Saya ingin bertemu D, untuk mengetahui niat sebenarnya. Jika ada masalah, sebaiknya dibicarakan baik-baik, bukan menghilang seperti orang pengecut," ujarnya.


Kuasa hukum korban menyatakan, uang Rp500 juta diserahkan korban kepada D melalui transfer bank, dengan kesepakatan pembayaran angsuran dan pembagian keuntungan. Mereka juga menegaskan telah melayangkan tiga kali somasi tanpa mendapat respons.


Setelah kami telusuri, usaha yang diklaim milik D diduga fiktif. Nilai kerugian mencapai setengah miliar rupiah. Kami minta penyidik menindaklanjuti laporan ini secara profesional," ujar Wahyudi.


Saat dikonfirmasi, M tidak memberikan tanggapan, meski akun WhatsApp-nya aktif. Sementara itu, Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota, berinisial A, membenarkan kasus ini masih dalam penyelidikan:


"Ya, Bu. SP2HP-nya masih maju"


LBH TNT menilai kasus ini memiliki indikasi penipuan berencana, mengingat adanya jaminan ganda dan pengalihan BPKB sebelum terlapor menghilang. Lembaga ini mendesak aparat kepolisian menuntaskan penyidikan agar korban memperoleh kepastian hukum.


Kasus ini menambah daftar dugaan penipuan berkedok investasi yang marak di Pasuruan. Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa bukti usaha yang jelas.


Reporter: Ilmiatun Nafia 

Kabiro SAMBAR.ID Pasuruan


Lebih baru Lebih lama