Sambar.id, Batam, Kepulauan Riau — Dugaan praktik perjudian berkedok kasino kembali mencuat di Kota Batam. Tim investigasi media menemukan sebuah lokasi yang diduga kuat menjalankan aktivitas kasino ilegal di kawasan belakang Nagoya Foodcourt, tepatnya di sekitar Area City Hunter, Kecamatan Lubuk Baja.
Lokasi tersebut terpantau beroperasi secara tertutup, tanpa papan nama usaha, tanpa informasi perizinan, serta tanpa identitas pengelola yang jelas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas operasional, mekanisme pengawasan, serta peran instansi berwenang.
Diduga Terhubung Jaringan Perjudian Terorganisir
Berdasarkan keterangan sejumlah warga sekitar, lokasi tersebut diduga berada dalam satu jaringan pengelolaan dengan beberapa titik perjudian lain di Batam. Jaringan ini disinyalir mengoperasikan berbagai bentuk perjudian, mulai dari kasino, judi meja ikan (gelper), hingga mesin permainan elektronik yang beroperasi di sejumlah billiard center.
Meski masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, kesamaan pola operasional—sistem tertutup, minim transparansi perizinan, serta penggunaan mesin permainan—menguatkan dugaan adanya praktik perjudian terorganisir yang berjalan secara masif.
Dugaan Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Izin
Selain dugaan aktivitas kasino, lokasi tersebut juga disinyalir menyediakan dan mengedarkan minuman beralkohol (mikhol/minol) tanpa izin resmi. Tidak ditemukan informasi kepemilikan SIUP-MB maupun rekomendasi instansi terkait.
Apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar:
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Permendag Nomor 20 Tahun 2014 juncto Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
Sanksi dapat berupa pencabutan izin usaha, denda administratif, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan pusat dan daerah.
Pelanggaran Hukum Perjudian: KUHP Lama dan KUHP Baru
Jika dugaan aktivitas kasino tersebut terbukti, pengelola berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana, baik berdasarkan KUHP lama maupun KUHP Baru.
KUHP Lama:
Pasal 303 KUHP: Pidana penjara hingga 10 tahun atau denda
Pasal 303 bis KUHP: Menjerat pihak yang turut serta atau menyediakan sarana perjudian
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
KUHP Baru – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP:
Pasal 426:
Setiap orang yang menyelenggarakan atau memberi kesempatan perjudian dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori VI.
Pasal 427:
Setiap orang yang menyediakan tempat, sarana, atau membantu kegiatan perjudian dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V.
Pasal 428:
Pemain atau pihak yang menggunakan kesempatan berjudi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.
KUHP Baru juga menegaskan pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk sanksi berupa denda besar, pembekuan usaha, pencabutan izin, hingga pembubaran badan usaha apabila perjudian dilakukan secara terorganisir dan sistematis.
Sorotan Kepabeanan dan Peran Bea Cukai
Keberadaan mesin kasino dan mesin permainan elektronik turut memunculkan dugaan pelanggaran kepabeanan. Apabila mesin-mesin tersebut masuk tanpa dokumen resmi, maka berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
Bea dan Cukai memiliki kewenangan melakukan penyitaan, pengenaan denda, serta penindakan pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Desakan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah, dan Bea Cukai Batam untuk segera mengambil langkah tegas berupa:
- Penyelidikan menyeluruh dan transparan
- Pemeriksaan legalitas izin usaha, izin minol, serta asal-usul mesin permainan
- Penindakan hukum tanpa tebang pilih apabila ditemukan pelanggaran
Langkah tegas dinilai penting guna menjaga kepastian hukum, melindungi masyarakat dari dampak sosial perjudian dan miras ilegal, serta mencegah Batam menjadi kawasan subur praktik kasino dan judi terselubung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Aparat Penegak Hukum maupun Bea dan Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang, independen, dan profesional. (*)








