Sambar.id, Sinjai, Sulsel – Pelaksanaan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Liu Sirie di Desa Barambang, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, menuai sorotan masyarakat. Proyek di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang tersebut dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, pekerjaan tercatat dengan nomor kontrak HK.02.01-Bbws11.8.3/309/XI/2025 dan bersumber dari anggaran kementerian dengan nilai sekitar Rp2 miliar. Namun di lapangan, warga menilai kualitas pekerjaan belum mencerminkan standar teknis sebagaimana mestinya.
Ketebalan cor beton disebut tidak merata dan cenderung tipis. Pemasangan besi tulangan juga dinilai kurang rapat dan tidak terikat kuat. Warga khawatir kondisi tersebut akan berdampak pada daya tahan bangunan dalam jangka panjang, mengingat irigasi menjadi infrastruktur vital bagi petani.
“Kalau dilihat dari pengerjaannya, corannya tipis dan besinya tidak rapat. Kami khawatir bangunan ini cepat rusak, padahal irigasi sangat dibutuhkan petani,” ujar seorang warga.
Masyarakat mendesak pengawas dari BBWS Pompengan Jeneberang segera melakukan inspeksi mendadak dan audit fisik menyeluruh. Mereka juga meminta agar bagian pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak dibongkar dan dikerjakan ulang.
Sorotan serupa muncul pada proyek irigasi di Desa Bonto Salama, Kecamatan Sinjai Barat, yang disebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan. Ketiadaan transparansi mengenai nilai anggaran, pelaksana, dan durasi pekerjaan dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, pada Pekerjaan Irigasi Balakia Tahun Anggaran 2024 di Kecamatan Sinjai Barat, laporan lapangan menyebut adanya ketidaksesuaian antara gambar kerja dan pelaksanaan di lapangan. Dari rencana 16 batang besi melintang, yang terpasang disebut hanya 13 batang. Pengecoran juga dilaporkan dilakukan tanpa lantai kerja (lean concrete/LC), yang merupakan bagian dari standar teknis konstruksi beton.
Diduga Tak Sejalan dengan Inpres Presiden Prabowo
Proyek irigasi sejatinya menjadi bagian penting dari agenda nasional penguatan ketahanan dan swasembada pangan.
Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan.
Inpres tersebut menginstruksikan kementerian/lembaga, termasuk pemerintah daerah, untuk mengambil langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dalam percepatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi.
Ruang lingkupnya mencakup saluran, bangunan, dan bangunan pelengkap seperti pintu air, tanggul, dam parit, sumur, embung, instalasi pompa/pipanisasi, jaringan distribusi, hingga drainase.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga berulang kali menegaskan bahwa keberhasilan swasembada pangan sangat bergantung pada infrastruktur irigasi yang berkualitas dan berfungsi optimal. Karena itu, proyek yang dibiayai negara dituntut memenuhi standar teknis, transparan, dan akuntabel.
Secara regulatif, pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib mengacu pada:
- UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan pemenuhan aspek keselamatan, mutu, dan keandalan bangunan.
- PP Nomor 22 Tahun 2020, yang menegaskan kewajiban penyedia jasa menjaga mutu dan melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian.
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
- SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural serta standar teknis lain yang mengatur jumlah tulangan, mutu beton, dan tata cara pengecoran.
Apabila dugaan ketidaksesuaian teknis tersebut terbukti, maka hal itu bukan sekadar persoalan kualitas konstruksi, tetapi juga berpotensi mencederai kebijakan nasional percepatan swasembada pangan yang menjadi prioritas Presiden Prabowo dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Warga berharap pihak pelaksana, termasuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk., serta instansi pengawas segera memberikan klarifikasi dan melakukan evaluasi menyeluruh.
Infrastruktur irigasi yang tidak dibangun sesuai spesifikasi berisiko merugikan negara sekaligus mengancam keberlangsungan pertanian masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (*)









