Sambar.id, Rohil - Pad Hari Rabu Tanggal 1 Oktober 2025 Biro Redaksi Rohil Kembali Mengabarkan Seputaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DISDIKBUD Kabupaten Rokan Hilir Adanya Dugaan Pungli Dana BOS Yang Dilakukan Tim Pengelola.
Adanya Dugaan Pungutan yang dilakukan oleh Dinas PDK Kabupaten Rokan Hilir Terkait Dengan Tim Pengelola Dana BOS Sekolah SD - SMP se Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 dengan perkiraan besaran Pungutan atau Setoran dari Kepala Sekolah diperkirakan dikisaran 1,5% - 2% dari Total Dana BOS masing masing Pihak Sekolah baik SD SMP se Kabupaten Rokan Hilir.Potensi Kerugian Negara terkait dengan point 2 diatas diduga mencapai 1,2 Miliar.
"Pada saat tim awak media sambar id melakukan konfirmasi kepada beberapa oknum kepala sekolah SDN dan SMPN yang ada di wilayah kecamatan bangko kabupaten rokan hilir beberapa minggu yang lalu," ada yang mengatakan insial F pengelola dana BOS setiap meminta jatah selalu memaksa.
Ada dari pihak Oknum kepala sekolah SMPN yang mengatakan juga setiap pencairan dana BOS di pungut sebesar lebih kurang 4 juta ,pada dengan kebutuhan di sekolah dengan jumlah murid yang ada kami harus menombok lo pak , ungkap oknum kepsek yang namanya enggan untuk disebutkan."
Desakan Publik Segera Dilakukan Pemeriksaan
"Hal ini sudah pernah dipublikasikan namun pihak pihak aparat penegak hukum (APH) yang ada " tidak ada pernah merespon alias Nina Bobo ." apa yang dilakukan oleh oknum tim pengelola dana BOS di Dinas pendidikan dan kebudayaan DISDIKBUD kabupaten rokan hilir insial F .
Setiap tim awak media ini berupaya hendak melakukan konfirmasi kepada saudari insial F selalu menghindar baik secara langsung dan melalui via telpon Whatsapp pribadinya bungkam bak misteri sampai berita ini diterbitkan.
Data dan sejenisnya yang disampaikan didalam dugaan ini hanya dapat digunakan sebagai pintu masuk atau data permulaan bagi APH untuk membuktikan apakah benar terjadinya tindakan pidana atau tidak sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Karena sebagai masyarakat/LSM/Media/penggiat anti korupsi hanya bisa menduga dalam membantu APH untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilindungi oleh UU sedangkan pembuktiannya ada di pihak APH.
Dalam hal ini diminta Kejati Riau segera melakukan langkah tegas untuk menindaklanjuti adanya dugaan tersebut agar " untuk memeriksa pihak pihak yang diduga terkait diatas terutama saudari insial F dianggap sudah mencederai dan mencoreng nama baik dunia pendidikan di NKRI khususnya di wilayah negeri seribu kubah kabupaten rokan hilir.
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: Masyarakat