Nyaris Bentrok di Tamalanrea, Warga Hadang Upaya Penutupan Lorong Nirmalasari, Hotel Grand Puri Perintis Bungkam


Sambar.id, Makassar, — Ketegangan nyaris meledak di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 77, Km.11, Kecamatan Tamalanrea, Kelurahan Tamalanrea. Warga setempat berhadap-hadapan dengan massa yang diduga dikerahkan oleh pihak Hotel Grand Puri Perintis, setelah muncul upaya pengecoran yang disebut-sebut hendak menutup akses Lorong Nirmalasari. Jum'at 27 Februari 2026


Peristiwa bermula ketika satu unit mobil molen datang dan mulai menumpahkan campuran beton. Dugaan kuat mengarah pada upaya menutup pintu masuk lorong yang selama puluhan tahun digunakan warga.


Namun rencana itu tidak berjalan mulus.


Warga yang telah lama bermukim di lorong tersebut sigap menghadang dengan memarkirkan sebuah mini bus tepat di tengah akses masuk. Akibatnya, beton hanya sempat ditumpahkan di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan—jalur Trans Provinsi Makassar–Maros.


Situasi pun memanas.


Sekitar 100 orang yang disebut berasal dari kelompok organisasi masyarakat tanpa atribut resmi—berpakaian menyerupai preman—dilaporkan mendatangi lokasi. Massa tersebut diduga hendak mengintimidasi warga setelah upaya penutupan lorong gagal.

Meski mendapat bentakan dan tekanan, RIYAN ANUGRAH, S.H., M.H. bersama ALDI SAPUTRA MANTING, S.H., M.H. selaku kuasa hukum warga memilih bertahan di lokasi mendampingi masyarakat.

“Warga tidak mundur karena merasa memiliki hak,” ujar salah satu sumber di lapangan.

Dalam insiden itu, satu unit mobil mewah milik warga bahkan nyaris tertimbun beton. Beruntung tidak ada korban jiwa, meski arus lalu lintas Makassar–Maros sempat lumpuh sekitar dua jam.


Jejak Jalan 46 Tahun


Menurut keterangan warga berinisial GB, sebanyak 11 kepala keluarga menjadi saksi bahwa Lorong Nirmalasari telah digunakan sejak 1979—atau sekitar 46 tahun.


Kesaksian itu juga diperkuat Ketua RT 01 dan Ketua RW 03 setempat.


Sejarah lorong tersebut disebut bermula pada 1990, ketika almarhum LRP Somalinggi membeli akses jalan sepanjang 6 meter dengan lebar 54 meter dari pemilik tanah Mansyur Batara. Pembelian itu, menurut warga, bertujuan mengamankan fungsi jalan sebagai akses bersama.


Ahli waris almarhum, berinisial S, mengungkap fakta lain.

Ia mengaku pada Oktober 2025 pernah didatangi perwakilan Hotel Grand Puri Perintis yang disebut ingin menguasai akses Lorong Nirmalasari. Bahkan, pihak keluarga mengaku mengalami intimidasi yang dinilai mengancam kondisi psikologis mereka.


“Kami siap tempuh jalur hukum dan menunjukkan bukti,” tegasnya.


Pertanyaan atas Status Lahan


Pihak ahli waris juga mempertanyakan klaim kepemilikan lahan oleh pihak hotel.


Menurut mereka, berdasarkan peta Badan Pertanahan Nasional (BPN), lokasi tersebut tercatat sebagai fasilitas umum berupa jalan.


“Kalau memang ada sengketa, kenapa baru sekarang muncul? Tanah itu dibeli dari siapa, sementara pemilik pertama sudah meninggal dan buku induk masih atas nama awal?” ujar S.


Warga menegaskan akan mengikuti proses hukum dan meminta semua pihak menahan diri hingga ada putusan pengadilan. Saat ini, perkara tersebut disebut berada dalam pengawasan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.


Pihak Hotel Masih Bungkam


Tim investigasi media telah mendatangi pihak yang disebut mengoordinasikan massa, yakni seorang perempuan berinisial Y yang dikaitkan dengan Hotel Grand Puri Perintis. Namun yang bersangkutan menolak memberikan keterangan.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari manajemen hotel demi menjaga prinsip pemberitaan berimbang.


Situasi di Lorong Nirmalasari kini relatif kondusif, namun bara konflik belum sepenuhnya padam. Warga berharap aparat segera turun tangan sebelum sengketa akses jalan ini benar-benar berubah menjadi benturan terbuka. (Dian)

Tim Redaksi

Lebih baru Lebih lama