Sambar.id, Rokan Hilir - Pada Hari Kamis Tanggal 26 Februari 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Memberikan Informasi Publik " Ditemukan Kembali Badan Usaha Milik kepenghuluan ( BUMkep) Kepenghuluan Kubu Babusalam Kecamatan Kubu Babusalam Rohil " Padam Tak Jelas Keberadaannya: " Diminta Inspektorat Rohil Turun Segera Audit.
" Pad saat Tim Biro Redaksi media ini saat melakukan konfirmasi kepada salah seorang di anggap tokoh masyarakat warga Kubu Babusalam Kecamatan Kubu Babusalam Rohil yang enggan untuk disebutkan namanya mengatakan " badan usaha milik kepenghuluan (BUMkep) tidak jelas keberadaan dan tata kelola maksud dan tujuan nya . " Padam pak, ungkap sumber kepada tim media ini.Kamis tanggal 26/2/2026 pukul 8,00 wib pagi
" Kami selaku warga tempatan sampai saat ini gak tau gimana dan apa fungsinya badan usaha milik kepenghuluan ( BUMkep ) gimana pengelolaan dana maju jalan nya tidak jelas.
" Harapan kami sebagai masyarakat di Kepenghuluan Kubu Babusalam Kecamatan Kubu Babusalam Rohil dalam hal ini: Diminta Inspektorat Rohil agar segera turun tangan untuk lakukan Audit dana (BUMkep) kepenghuluan Kubu Babusalam Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir agar semua nya terbuka dan transparan untuk kami selaku masyarakat,pungkasnya.
Terpisah Biro Redaksi Rohil: Dalam hal ini sudah waktunya Insfektorat Rohil turun Gunung untuk bertindak segera Audit keuangan (BUMkep)dikarenakan sudah hampir semua kepenghuluan badan usaha milik kepenghuluan BUMkep Se- kabupaten rokan hilir diduga mengalami hal yang sama tidak jelas semua nya gulung tikar . "berdasarkan penelusuran Tim dilapangan, "Hasil kompirmasi.
"Agar perlu dilakukan: pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum(APH) berdasarkan sumber informasi yang diperoleh di lapangan, sebagai permulaan pintu masuk untuk membuktikan apakah benar terjadinya tindakan pidana atau tidak sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena sebagai masyarakat/LSM/Media/penggiat anti korupsi hanya bisa menduga dalam membantu aparat penegak hukum(APH) untuk mengungkap yang dilindungi oleh UU. sedangkan pembuktiannya ada pada pihak aparat penegak hukum (APH). " Untuk pembuktian nya ada pada APH itu sendiri jika benar benar berani bertindak.
" Diminta Kejari Rohil untuk lakukan tindakan memanggil dan memeriksa seluruh Pengelola Dana badan usaha milik kepenghuluan BUMkep sekabupaten Rokan Hilir " jika tidak ada tindak lanjut dari pihak Insfektorat Rohil. Masyarakat menanti nyali bukti nyata keberanian jajaran aparat penegak hukum (APH).
Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: Kompirmasi




.jpg)





