KOBAR Laporkan Dugaan Risiko Teknis Program MBG ke Ombudsman, Soroti Standar Higiene Sanitasi


SAMBAR.ID, BULUKUMBA — Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) memaparkan secara terbuka alasan di balik laporan mereka ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan terkait dugaan risiko teknis dalam Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).


Dalam wawancara eksklusif bersama Sambar ID, KOBAR menegaskan bahwa laporan tersebut berfokus pada penegakan standar pelayanan publik, khususnya kesesuaian operasional unit layanan dengan regulasi keamanan pangan.


“Poin utamanya penegakan standar pelayanan publik. Kami ingin memastikan operasional di lapangan selaras dengan aturan keamanan pangan negara,” ujar perwakilan KOBAR.


Soroti Dugaan Risiko Higiene Sanitasi


KOBAR mengungkap bahwa temuan awal di lapangan berkaitan dengan standar higiene sanitasi fasilitas pengolahan makanan. Mereka menyebut adanya potensi kontaminasi silang (cross-contamination) akibat tata letak fasilitas yang dinilai belum memenuhi standar sterilitas.


Menurut KOBAR, aspek ini sangat krusial karena menyangkut langsung kesehatan siswa penerima manfaat program.


“Kalau standar sanitasi longgar, yang berisiko adalah anak-anak,” katanya.


Dana Diserahkan sebagai Barang Bukti


KOBAR juga menjelaskan polemik dana yang disebut sebagai titipan. Mereka menegaskan penyerahan dana ke negara dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas gerakan pengawasan.


KOBAR mengaku telah menolak dana informal tersebut. Setelah upaya pengembalian tunai tidak diterima, dana itu kemudian dibawa sebagai barang bukti melalui mekanisme hukum agar transparan.


“Ini soal marwah. Kami tidak ingin fungsi pengawasan dilemahkan oleh hal-hal yang tidak patut,” tegasnya.


Klaim Bukti Sudah Diverifikasi Internal


KOBAR menyatakan telah melakukan investigasi internal berupa dokumentasi foto dan video, serta koordinasi dengan sejumlah pihak kompeten di Makassar dan Gowa.


Mereka menilai data yang dimiliki merupakan fakta lapangan yang siap diuji melalui mekanisme resmi negara.


“Kami tidak bergerak tanpa dasar. Semua ada datanya,” ungkapnya.


Dorong Audit Menyeluruh


Menindaklanjuti arahan Ombudsman, KOBAR kini tengah menyiapkan laporan keberatan administratif kepada instansi pembina, termasuk dinas terkait dan satuan layanan wilayah Badan Gizi Nasional (BGN).


KOBAR berharap instansi terkait segera melakukan audit investigatif menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran standar teknis, mereka mendorong sanksi tegas, termasuk opsi pembekuan operasional demi keselamatan siswa.


Tegaskan Praduga Tak Bersalah


Meski bersikap kritis, KOBAR menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Mereka menyebut ruang klarifikasi tetap terbuka, namun sebaiknya dilakukan melalui mekanisme resmi agar transparan dan terdokumentasi.


“Kami tidak ingin opini liar. Semua harus diuji di jalur negara,” jelasnya.


Dasar Hukum yang Relevan


Untuk memperkuat urgensi pengawasan, berikut payung hukum yang menjadi rujukan:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  • Pasal 4: pelayanan publik harus mengedepankan asas keselamatan, keamanan, dan kepastian hukum.
  • Pasal 54: masyarakat berhak mengadukan dugaan maladministrasi.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

  • Pasal 71: pangan olahan wajib memenuhi persyaratan sanitasi dan keamanan.
  • Pasal 86: setiap orang dilarang mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.

3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

  • Pasal 111 ayat (1): makanan dan minuman yang beredar harus memenuhi standar kesehatan.
  • Pasal 162: pemerintah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan 

  • Mengatur kewajiban penerapan higiene sanitasi dalam proses produksi pangan.

5. Permenkes RI Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga

  • Mengatur tata letak dapur, pencegahan kontaminasi silang, serta standar kebersihan fasilitas pengolahan makanan.

6. Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerimaan dan Verifikasi Laporan

  • Menjamin hak masyarakat melaporkan dugaan maladministrasi.


Ajak Masyarakat Ikut Mengawal


Di akhir wawancara, KOBAR mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi program publik, terutama yang menyangkut hak dasar anak.


“Mari kita kawal bersama. Jangan biarkan program mulia ini berjalan tanpa standar ketat. Masyarakat harus berani menjadi mata dan telinga negara,” tutup KOBAR.

(Asm)

Lebih baru Lebih lama