Masyarakat OKU Kecam PT Semen Baturaja: SDA Dikeruk, Alam Rusak, Rakyat Jadi Penonton!


Sambar.id, Oku || Gelombang kekecewaan berubah menjadi kecaman keras terhadap PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, setelah aksi damai masyarakat OKU pada Rabu (8/10/2025) diabaikan oleh pihak perusahaan. Warga menilai kehadiran perusahaan pelat merah itu lebih banyak membawa derita daripada manfaat, dengan dalih pembangunan yang justru merusak lingkungan dan menyingkirkan masyarakat lokal.9/10/2025


Puluhan spanduk terbentang di depan gerbang pabrik, salah satunya bertuliskan:


“Sumber daya alam dikeruk, polusi dihasilkan, bencana didatangkan, namun pekerja dari luar OKU. Masyarakat OKU hanya dijadikan penonton!”


Koordinator aksi, Bowok Sunarso, menegaskan bahwa masyarakat merasa diremehkan dan dipermainkan oleh PT Semen Baturaja.


“Dari jam 10 pagi sampai jam 5 sore, tak satu pun pihak PT Semen Baturaja mau menemui kami. Seolah kami ini bukan warga yang layak diajak bicara. Demo di istana saja ada yang menemui, tapi kami diabaikan,” ujarnya dengan nada kecewa.


Lebih jauh, Bowok membantah isu yang beredar bahwa aksi telah “didinginkan” oleh pihak perusahaan.

“Itu bohong. Tidak ada pertemuan, tidak ada kesepakatan apa pun. Isu itu hanya ingin memecah belah semangat kami,” tegasnya.


Tuntutan dan Kecaman Masyarakat


Aksi tersebut diwarnai pembacaan 10 tuntutan utama yang menyoroti dugaan keserakahan dan kelalaian korporasi. Intinya, masyarakat menolak alih fungsi hutan, menuntut penghentian polusi debu, dan mendesak pemberdayaan pekerja lokal.


Berikut butir kecaman masyarakat yang dirangkum Koalisi Masyarakat Peduli Ogan Komering Ulu:


1. Hentikan polusi debu di wilayah Kota Baturaja.

2. Tolak keras alih fungsi hutan lindung di Negeri Sindang menjadi area tambang.

3. Lakukan reklamasi tambang secara menyeluruh.

4. Hentikan pembangunan jalan tambang baru menuju Negeri Sindang yang minim sosialisasi.

5. Transparansi pengelolaan dana CSR/TJSL agar tepat sasaran bagi masyarakat.

6. Utamakan pekerja lokal OKU, bukan tenaga kerja dari luar daerah.

7. Larang kendaraan bertonase besar melintasi jalan Cor Batukuning–Kurup.

8. Bongkar dugaan korupsi pembebasan lahan tambang 3 dan proyek jalan akses.

9. Segera sediakan TPU untuk warga Sukajadi.

10. Bangun jembatan penghubung Desa Tanjung Agung sebagai kompensasi sosial.


Dasar Hukum


Aktivitas industri PT Semen Baturaja diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain:


Pasal 69 ayat (1): Melarang perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.


Pasal 98 ayat (1): Menyebutkan setiap orang atau korporasi yang dengan sengaja merusak lingkungan diancam pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, tuntutan pemberdayaan tenaga kerja lokal sejalan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 5 dan 6, yang menegaskan prinsip keadilan dan kesempatan kerja setara.


Kewajiban sosial korporasi juga tercantum dalam Pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan setiap perusahaan menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) demi kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasi.


Amanat dan Pidato Presiden Prabowo Subianto


Aksi masyarakat OKU ini selaras dengan amanat Presiden RI Prabowo Subianto, yang dalam berbagai pidatonya menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam menghentikan praktik eksploitasi sumber daya alam yang tidak adil dan menindas rakyat kecil.


Dalam Pidato Kenegaraan 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo menyatakan:


“Pemerintah bertanggung jawab menegakkan hukum dan menyelamatkan kekayaan negara agar tidak bocor ke tangan segelintir orang. Siapa pun yang berani memanipulasi dan merugikan rakyat akan kami proses hukum. Kami akan sita. Kami akan selamatkan rakyat.”


Presiden juga menyinggung praktik “serakahnomics”, yakni keserakahan ekonomi yang merugikan rakyat melalui eksploitasi alam dan manipulasi sumber daya:

“Kita tidak boleh membiarkan kerakusan merusak negeri ini. Kekayaan alam Indonesia harus dikelola dengan adil, untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kelompok tertentu.”


Dalam amanat kenegaraan lainnya, Prabowo menegaskan bahwa kemerdekaan sejati bukan hanya bebas dari penjajahan, tapi juga bebas dari kemiskinan, kelaparan, dan penindasan akibat eksploitasi alam oleh segelintir pihak.


Pernyataan Presiden ini menjadi landasan moral bagi masyarakat OKU yang menuntut tanggung jawab sosial dari PT Semen Baturaja agar sejalan dengan visi pemerintahan nasional — “keadilan sosial dan kedaulatan ekonomi untuk seluruh rakyat Indonesia.”


Desakan ke Pemerintah Daerah


Koalisi Masyarakat Peduli OKU mendesak Pemkab OKU, DPRD, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk bertindak tegas dan tidak berpihak pada korporasi.


“Kami tidak anti-investasi, tapi menolak eksploitasi. Pemerintah harus berpihak pada rakyat, bukan pada keuntungan perusahaan,” ujar salah satu orator.


Ujian Keadilan dan Nurani


Aksi ini menjadi cermin bahwa pembangunan tanpa keadilan hanya akan melahirkan luka sosial dan kerusakan ekologis.


Masyarakat OKU berharap, PT Semen Baturaja tidak lagi mengabaikan suara rakyat dan amanat Presiden Prabowo Subianto.


Sebab ketika sumber daya alam hanya dikeruk tanpa rasa tanggung jawab, bukan hanya tanah yang rusak — tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara. (Amel)

Lebih baru Lebih lama