PTSL 2025 Sukses di Desa Gejlig, Ratusan Warga Resmi Kantongi Sertipikat Tanah

Sambar.id, Pekalongan – Desa Gejlig, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, berhasil melaksanakan penyerahan sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Jumat (3/10/2025). 


Ratusan warga menyambut penuh sukacita kegiatan ini karena menghadirkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.


Kepala Desa Gejlig, Karyo Winoto, dalam sambutannya menegaskan bahwa PTSL merupakan solusi konkret untuk mencegah terjadinya sengketa tanah.


“Program PTSL ini sangat penting karena memberikan kepastian hukum. Dengan sertipikat, warga memiliki bukti sah kepemilikan tanah,” ujarnya.


Transparansi Biaya Sesuai SKB Tiga Menteri


Karyo menekankan transparansi biaya program. Masyarakat hanya dibebankan biaya ringan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL. SKB ini merupakan keputusan bersama antara:

  1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN,
  2. Menteri Dalam Negeri, dan
  3. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.


Pokok-pokok pengaturan SKB 3 Menteri:


1. Percepatan legalisasi aset tanah melalui PTSL di seluruh desa/kelurahan.

2. Pembiayaan PTSL:

Ditanggung negara (APBN): pengukuran, pendaftaran, dan penerbitan sertifikat.


Ditanggung masyarakat: materai, patok, fotokopi, pajak, dan pemasangan tanda batas.


3. Besaran biaya masyarakat maksimal:

  • Rp150.000 → Jawa & Bali
  • Rp200.000 → Sumatera & Sulawesi
  • Rp350.000 → Kalimantan, Maluku, dan Nusa Tenggara
  • Rp450.000 → Papua


4. Sinergi antar kementerian, pemerintah daerah, dan desa untuk memastikan semua bidang tanah masuk peta dan terdata.


5. Sertifikat PTSL memiliki kekuatan hukum tetap sebagai bukti hak atas tanah.


Dasar hukum lain yang mendukung PTSL:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
  3. 1q¹q1Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL.


Kuota 326 Sertipikat


Tahun 2025, Desa Gejlig memperoleh kuota 326 sertipikat. Pada tahap pertama, 151 sertipikat telah dibagikan, sementara 177 sertipikat lainnya dijadwalkan pada tahap kedua.


Antusiasme Warga


Warga yang menerima sertipikat tampak antusias. Seorang ibu rumah tangga penerima manfaat mengaku sangat bersyukur.


“Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah desa. Sertipikat ini sangat berarti bagi keluarga kami,” ungkapnya dengan haru.


Disaksikan Unsur Forkopimcam, Ketua RT/RW, dan Warga


Penyerahan sertipikat berlangsung khidmat dan tertib, dihadiri langsung oleh pihak BPN, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama (toga), tokoh masyarakat (tomas), Ketua RT/RW se-Desa Gejlig, serta seluruh warga penerima manfaat. 


Kehadiran mereka menegaskan bahwa program PTSL berjalan transparan, akuntabel, dan mendapat dukungan penuh dari semua unsur masyarakat.


Keberhasilan Desa Gejlig diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Pekalongan. 


Pemerintah desa berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam urusan pertanahan, demi mendukung kesejahteraan masyarakat. (*)

Lebih baru Lebih lama