Sambar.id, Majalengka – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penerapan prinsip ramah, cepat, mudah, dan anti korupsi dalam setiap layanan kepolisian, seperti pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Pelayanan yang dilakukan pada hari Selasa (28/10/2025) di Kantor Satpas Polres Majalengka berjalan dengan tertib dan lancar. Petugas terlihat melayani masyarakat dengan sikap humanis, responsif, serta membantu setiap pemohon dengan penuh tanggung jawab.
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Rudy Sudaryono, S.I.K., M.M, menegaskan bahwa seluruh anggota telah diberikan arahan untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam setiap pelayanan publik.
“Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan pelayanan Polri yang humanis dan transparan. Tidak boleh ada pungli atau perlakuan tidak adil dalam proses pelayanan. Semua harus sesuai prosedur,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa peningkatan mutu pelayanan publik menjadi bagian penting dari program prioritas Polri dalam mewujudkan Polri yang Presisi — Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.
“Kami terus dorong seluruh jajaran, khususnya di bidang pelayanan masyarakat, agar memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan bebas dari praktik korupsi. Masyarakat adalah prioritas utama kami. Polri hadir untuk memberikan solusi, bukan kesulitan,” tegas Kapolres Majalengka.
Beliau juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan memanfaatkan layanan kepolisian dengan tertib dan jujur. Polres Majalengka akan terus melakukan pengawasan internal dan menerima setiap masukan masyarakat demi perbaikan berkelanjutan.
Dengan komitmen ini, Satlantas Polres Majalengka berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya dalam bidang pelayanan lalu lintas dan administrasi kendaraan bermotor.@Budi






.jpg)