Sambar.id, Bekasi - Berawal dari laporan polisi yang dilakukan oleh Rifki Auliya, SH, MH ke Mapolres Metro Bekasi Kota lebih Satu Tahun lalu, yang melaporkan kasus Penipuan dan Penggelapan Atas kepemilikan mobil Toyota Calya Warna Putih Dengan Nopol B 2383 TKY miliknya, ditipu dan digelapkan dengan terlapor Teguh Lazuardi Parazi yang mengaku Sebagai Lembaga Independen Berita Bhayangkara Nasional disingkat LIBBN Di Banten yang akan mengurus kredit macet Di Leasing TAF. Saat menjelaskan kepada awak media melalui saluran Komunikasi pada Selasa (28-10-2025) Rifki Auliya, SH, MH menjelaskan kronologis kejadian dan perkembangan dari laporan polisi tersebut.
"Jadi laporan Polisi saya tersebut saya buat lebih Satu tahun lalu, tepatnya pada tanggal 15 Januari Tahun 2024 Dengan nomor (LP/B/137/I/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/ Polda Metro Jaya) yang melaporkan akan kasus yang menimpa saya akan kepemilikan mobil Toyota Calya. Saya ditipu sekaligus mobil saya digelapkan lokasi kejadian Parkiran Hotel Santika harapan indah Bekasi dan Menanggung Kerugian Akibat Kredit Macet di Leasing TAF yang tidak diselesaikan Maupun diurus oleh Terlapor dan akhirnya saya melunasi Mobil yang pada saat itu masih kredit bahkan banyak kerugian yg saya alami saat kejadian kelam itu terjadi", ulas Rifki Auliya, SH, MH
"Saya menyesalkan akan tindakan penyidik Ranmor yang tidak dengan sigap memproses Laporan Polisi yang menimpa diri saya ini, bahkan Sudah setahun lebih pun tidak ada perkembangan sama sekali, perumpamaan dari Gelap ke terang dan akhirnya berusaha di Gelapkan oleh penyidik. Saya menduga adanya permainan akan kasus saya ini yang mana proses hukumnya tidak transparan ditambah tidak jelas Setiap ditanyakan perkembangannya selalu bilang masih belum jelas ditambah lagi disuruh menunggu tanpa kejelasan bahkan penyidik melebihi jubir keberpihakannya terhadap terlapor yang mana keadilan harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh", tegas Rifki Auliya, SH, MH
Rifki pun meminta kepada Pimpinan Polres Metro Bekasi kota agar mengawasi proses dalam penanganan kasus saya ini agar mendapatkan kepastian Hukum yg jelas sebagai pelapor (korban) dan diganti Penyidiknya, yang sangat lambat dalam bekerja, bahkan tidak menunjukkan keprofesionalitasnya dalam berbuat, dan sangat mencoreng citra Polisi yang Presisi.
Upaya agar laporan polisi ini mendapatkan perhatian khusus dari Kabag Wasidik Polda Metro Jaya maupun Propam Mabes Polri dan akan bersurat kepada DPR RI Komisi III agar korban mendapatkan haknya berikut keadilan menjadi hal yang final kepada masyarakat Indonesia untuk kepastian hukum yang berkeadilan.
"Kami berharap jika terbukti ada permainan dalam penanganan kasus yang saya laporkan ini, agar ditindak tegas. Demi tegaknya keadilan di negeri ini," Jelas Rifki Auliya, SH, MH yang juga Seorang Pengacara dan Pimpinan Kantor Hukum R.A & Rekan di Jakarta Selatan menutupi. (MG)






.jpg)