Sambar.id, Pangkalpinang || Melalui Siaran Pers, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang , Anjasra Karya,S.H.,M.H. menyampaikan perkembangan penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan mark-Up Pengelolaan Dana Hibah Kota Pangkalpinang pada kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun 2024. Setelah melakukan Tindakan penyelidikan terhadap perkara dimaksud, maka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/L.9.10/Fd.1/10/2025 Tanggal 03 Oktober 2025, sehingga terhadap perkara tersebut sejak tanggal 03 Oktober 2025 sudah dalam proses penyidikan.
Adapun hingga siaran pers ini diterbitkan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang memiliki keterkaitan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penyimpangan dan mark-Up Pengelolaan Dana Hibah Kota Pangkalpinang pada kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun 2024. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait kegiatan tersebut.
Hal ini telah tentunya menunjukan keseriusan pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dalam menangani kasus Hibah KONI terkait Pemberian Bonus kepada Atlet Pangkal pinang pada kejuaraan PORPROV dibangka Barat tahun 2023.
Mulai dari pemeriksaan pengurus cabor (cabang olahraga) ,sampai kepada pengurus inti KONI Pangkal pinang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada tingkat penyelidikan.
Kita tunggu siapa saja bakal menjadi tersangka penggunaan dana hibah tersebut yang terindikasi kerugian negara berjumlah ratusan rupiah tersebut.
(*)