Breaking News: Muhammad Tamsir Badollahi Resmi Pimpin DPD Partai Garuda Sulsel


Sambar.id, Jakarta -
Muhammad Tamsir Badollahi resmi ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Provinsi Sulawesi Selatan periode 2026–2030. Penunjukan tersebut sekaligus menetapkan Muhammad Subhan Gani T sebagai Sekretaris Jenderal dan Rahmawati sebagai Bendahara.


Penetapan kepengurusan ini dinyatakan sah setelah Muhammad Tamsir Badollahi menerima Surat Keputusan (SK) Nomor: Garda/A/Kpts/KU-SJ/108/VIII/2026 tentang Pemilihan Kepengurusan DPD Partai Garuda Indonesia Periode 2026–2030 yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Garuda.


SK tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Garuda, H. Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal Ihsan Jauhari, tertanggal 16 Januari 2026. Penyerahan SK dilakukan oleh Faisal, Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPP Partai Garuda.


Dalam kesempatan itu, Muhammad Tamsir Badollahi—akrab disapa MTB—menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh kader Partai Garuda serta jajaran pengurus DPP atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.


Ia menegaskan komitmennya untuk mengemban amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.


“Kami berkomitmen bekerja keras demi kepentingan rakyat Provinsi Sulawesi Selatan serta memajukan Partai Garuda di tingkat provinsi,” ujar MTB, Jumat (16/1/2026).


MTB juga mengungkapkan bahwa dalam SK tersebut, DPD Partai Garuda Sulsel diperintahkan untuk melakukan konsolidasi, koordinasi, supervisi, dan pembinaan organisasi secara intensif dan berkelanjutan kepada seluruh DPC di 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.


Langkah tersebut, lanjutnya, bertujuan menjadikan Partai Garuda sebagai partai politik yang kuat dan solid di Sulawesi Selatan, sekaligus meningkatkan kapasitas pengurus dalam mencapai target program kerja partai secara efektif dan terkoordinasi.


“Ini adalah tanggung jawab besar yang akan kami jalankan dengan disiplin, kerja kolektif, dan orientasi pada kepentingan rakyat,” pungkasnya. (*)

Lebih baru Lebih lama