Terkuak! Lahan PT Wasco Engineering Indonesia Diduga Jadi Lokasi Galian Tanah Ilegal



Aktivitas di area proyek milik PT Wasco Engineering Indonesia tampak berlangsung di kawasan industri Batam. Foto diambil di depan gerbang utama perusahaan, memperlihatkan pekerja dan alat berat yang beroperasi di lokasi. (Poto. Istimewa)

Sambar.id, Batam — Dugaan praktik kotor di balik proyek galian tanah kawasan PT Wasco Engineering Indonesia, Tanjung Uncang, Kota Batam, kian terang. Investigasi tim gabungan media menemukan, salah satu dari tiga perusahaan pelaksana proyek di kawasan itu diduga kuat menjual hasil galiannya secara ilegal ke perusahaan lain yang disebut-sebut bernama PT KTU.

Seorang sumber terpercaya membenarkan adanya transaksi mencurigakan tersebut. “Iya, pak. Memang ada tiga perusahaan yang bermain, tapi salah satunya bisa saya pastikan datanya A1 bahwa dia (CJK) menjual hasil galiannya ke KTU,” ungkapnya, Kamis (30/10). Aktivitas jual beli tanah itu disebut telah berlangsung lama dan mencapai ratusan kali pengiriman material tanpa izin resmi.

Praktik ini diduga memanfaatkan proyek legal untuk menyamarkan aktivitas komersial ilegal. Sebagian hasil tanah dikeluarkan dari area proyek dan dijual bebas tanpa dokumen perizinan. Modus seperti ini memperlihatkan bagaimana pengawasan di lapangan longgar, bahkan diduga ada pihak-pihak yang sengaja menutup mata demi keuntungan pribadi.

Dari hasil penelusuran, perusahaan pelaksana proyek diduga belum mengantongi Surat Izin Keruk Kerja (SIKK) dokumen wajib sebelum melakukan pengerukan atau penggalian di wilayah tertentu. Ketiadaan SIKK ini menandakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku di sektor pertambangan dan lingkungan hidup.


Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan tambang tanpa izin bisa dijerat pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sedangkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar bagi pelaku yang beroperasi tanpa izin lingkungan.

Lebih jauh, aktivitas jual beli hasil galian tanpa izin resmi juga bisa dikategorikan sebagai bentuk penyelundupan atau penggelapan sumber daya alam negara. Hal ini melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Jika dugaan ini terbukti, kerugian negara tak hanya dari sisi pajak dan retribusi, tapi juga dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan mafia tambang ilegal yang bermain di balik proyek-proyek di Batam. Mereka diduga menggunakan bendera perusahaan resmi untuk mengeruk keuntungan besar tanpa memperhatikan hukum dan dampak lingkungan. Jejaknya mulai terendus dari distribusi tanah yang tak sesuai dengan peruntukan proyek.

Hingga kini, tim investigasi masih menelusuri pihak-pihak terkait, termasuk pemilik proyek, pembeli material, dan instansi pengawas seperti BP Batam serta aparat penegak hukum (APH). 

Reporter : Guntur Harianjda 
Editor : Redaksi Sambar.id
Lebih baru Lebih lama