Sejumlah warga di tiga desa melapor adanya pembagian makanan bergizi yang tidak layak konsumsi — bahkan ditemukan nasi dan lauk sudah basi saat diterima anak-anak penerima manfaat.
Laporan diterima dari Desa Bua (Kecamatan Tellulimpoe), Desa Talle (Kecamatan Sinjai Selatan), dan Desa Pattongko (Kecamatan Sinjai Tengah) pada Sabtu (25/10/2025).
“Nasi dan sayurnya sering basi, anak-anak jadi takut makan. Padahal ini program gizi dari pemerintah,” keluh salah seorang warga Desa Bua.
Warga Mendesak Pemerintah dan DPRD Bertindak
Masyarakat menuntut Pemda Sinjai, DPRD, dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun ke lapangan untuk memastikan keamanan makanan dan memeriksa dapur gizi yang menjadi sumber distribusi.
“Kami minta wakil rakyat turun langsung. Ini soal nyawa anak-anak, jangan tunggu korban dulu baru bergerak,” ujar warga Desa Talle.
Aktivis: Program Mulia, Pelaksanaan Ceroboh
Aktivis sosial dan pemerhati masyarakat, Alimuddin CS, menilai program PMT adalah langkah baik dari Presiden Prabowo Subianto, namun pelaksanaannya di daerah justru mencoreng semangat program itu sendiri.
“Konsepnya sangat baik — negara hadir memberi gizi untuk anak-anak miskin. Tapi pelaksanaan di lapangan ceroboh, tidak memperhatikan kualitas dan kebersihan,” tegasnya.
Alimuddin menyarankan agar pengelolaan dapur gizi diserahkan kepada pemerintah desa, agar lebih mudah diawasi dan dikontrol langsung oleh masyarakat.
“Kalau dapur gizi dikelola di desa, transparansi lebih terjaga. Rakyat bisa memantau langsung kualitas makanannya,” ujarnya.
Dikelola Provinsi, Distribusi Bermasalah
Data yang dihimpun Sambar.id menunjukkan bahwa program ini dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, bukan Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Dapur gizi pusat berada di Kota Sinjai dan mendistribusikan makanan ke sejumlah kecamatan.
Namun, lemahnya pengawasan dan kontrol mutu diduga menjadi penyebab utama rusaknya kualitas makanan saat diterima warga di pelosok.
Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Sinjai maupun Pemprov Sulsel.
Pesan Tegas Presiden Prabowo: Jangan Menipu Rakyat
Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai arahannya telah mengingatkan seluruh aparatur agar menjalankan program rakyat dengan hati nurani, disiplin, dan tanggung jawab penuh.
“Jangan menipu rakyat! Semua program untuk rakyat kecil harus dijalankan dengan kejujuran dan tanggung jawab,” tegas Presiden Prabowo.
Program PMT merupakan bagian dari kebijakan nasional pemenuhan gizi anak dan ibu hamil yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Namun bila implementasinya justru mengancam kesehatan anak-anak, maka hal itu termasuk kelalaian administratif dan berpotensi pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam:
Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 3 dan 5 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Negara Harus Tegas dan Bijak Bertindak
Program yang menyentuh hajat hidup rakyat tidak boleh dijalankan asal-asalan. Ini menyangkut tanggung jawab moral dan hukum.
Pemerintah daerah dan provinsi harus bertindak tegas, cepat, dan transparan, menelusuri penyebab lemahnya pengawasan serta menindak pihak yang lalai.
Kesehatan anak-anak bangsa bukan ruang eksperimen. Ketika nasi basi bisa lolos dalam program gizi, itu bukan sekadar kesalahan teknis — itu pengkhianatan terhadap amanat Presiden dan nurani publik.
Negara harus hadir, tegas menegakkan disiplin, bijak memperbaiki sistem, dan berani menindak pelaku penyimpangan, tanpa kompromi.
Dasar Hukum Relevan
- Perpres No. 72 Tahun 2021 – Percepatan Penurunan Stunting.
- Inpres No. 4 Tahun 2022 – Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
- UU No. 8 Tahun 1999 – Perlindungan Konsumen
- UU No. 35 Tahun 2014 – Perlindungan Anak
- Pasal 1365 KUHPerdata – Perbuatan Melawan Hukum






.jpg)