⚖️ HUKUM & KRIMINAL
____________________________________________
SAmbar.id//Cikarang - Kebebasan berekspresi di era digital kerap berujung pada kasus hukum, terutama yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Meski Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sering menjadi senjata utama, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama (sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 2023) tetap menjadi landasan kuat untuk menjerat pelaku ‘jempol licin’ di dunia maya maupun nyata.
Pakar hukum pidana, Dr. Karina Adinegara, S.H., M.H., menegaskan pentingnya publik memahami perbedaan krusial antara tiga pasal sentral dalam KUHP terkait kehormatan seseorang: Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 315.
Pasal 310: Menuduh Biar Semua Tahu
Pasal 310 KUHP menjadi pasal yang paling sering digunakan untuk kasus Pencemaran Nama Baik.
"Pasal ini intinya adalah perbuatan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal," jelas Dr. Karina. "Dan yang paling penting, tuduhan itu dilakukan dengan maksud agar diketahui oleh umum atau tersiar. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama sembilan bulan atau denda."
Sebagai contoh, menuduh seseorang korupsi di kolom komentar media sosial tanpa disertai pembuktian yang sah dapat dijerat pasal ini.
Pasal 311: Ketika Tuduhan Berbalik Jadi Fitnah
Ancaman pidana akan menjadi jauh lebih berat jika tuduhan tersebut terbukti palsu atau tidak benar. Inilah yang diatur dalam Pasal 311 KUHP tentang Fitnah.
"Jika dalam persidangan si penuduh tidak mampu membuktikan kebenaran dari tuduhan yang ia sebarluaskan, maka status perbuatannya meningkat menjadi Fitnah (Pasal 311)," lanjutnya.
Hukuman untuk pelaku fitnah tidak main-main, yakni penjara paling lama empat tahun. Hal ini menunjukkan negara memandang serius upaya merusak reputasi orang lain dengan kebohongan.
Pasal 315: Ucapan Kasar di Muka Umum
Sementara itu, untuk kasus yang lebih ringan, yakni Penghinaan Ringan, berlaku Pasal 315 KUHP.
"Pasal 315 ini berlaku untuk penghinaan yang sifatnya tidak sampai merusak nama baik, tapi lebih ke mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh (kasar) atau merendahkan di muka umum atau di hadapan orang yang dihina," kata Dr. Karina.
Kasus penghinaan yang berupa makian atau umpatan secara langsung seringkali masuk dalam kategori ini. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda.
Imbauan bagi Netizen
Ketiga pasal KUHP ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk selalu menjaga etika dan verifikasi informasi. Ancaman hukumannya yang bervariasi dari denda hingga empat tahun penjara menunjukkan bahwa setiap kata yang diucapkan atau diketik memiliki konsekuensi hukum yang serius






.jpg)



