SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali gencar dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendapat kritik tajam dari Aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Provinsi Sulawesi Tengah, Azwar Anas.
Ia menyoroti penindakan yang dinilainya tidak menyentuh akar permasalahan, yaitu para pemodal atau cukong PETI.
Anas menyatakan keprihatinannya atas maraknya aktivitas PETI yang bahkan dilakukan secara terang-terangan, menimbulkan prasangka di masyarakat bahwa penertiban yang dilakukan terkesan tebang pilih.
"Beberapa waktu lalu telah terjadi penindakan yang berujung penangkapan, namun sayangnya yang ditangkap hanya pekerja, bukan cukong PETI," tegas Anas di Palu. "Inikan sama saja dengan kita dipertontonkan dengan aksi tajam ke pekerja PETI namun tumpul ke cukongnya."
*Dasar Hukum Sudah Jelas*
Menurut Anas, dasar hukum bagi Gubernur dalam menindak tegas pelaku PETI sudah sangat jelas. Ia merujuk pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Dasar hukumnya adalah Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP) dapat dikenakan sanksi pidana," terangnya, Minggu (16/11/2025).
Anas mengakui bahwa kewenangan Gubernur lebih bersifat administratif dan koordinatif. Gubernur dapat memberikan sanksi administratif, seperti menghentikan kegiatan sementara atau mencabut izin, serta membentuk tim terpadu dengan melibatkan Satpol PP, TNI, dan Polri untuk penertiban.
Namun, penindakan hukum pidana (penangkapan, penyidikan) tetap merupakan kewenangan Kepolisian RI atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
*Sorotan ke Barang Bukti dan Cukong*
Poin utama kritik Anas adalah penindakan yang tidak menyentuh pemodal besar. Ia bahkan mencurigai adanya modus "pinjampai" (pinjam pakai) terhadap alat berat yang telah disita.
"Kenapa bukan cukong yang ditangkap? Bahkan kami mencurigai bahwa tidak menutup kemungkinan alat berat yang disita kini sudah pindah tempat dengan modus Pinjampai," ujar Anas.
Ia meminta pihak terkait untuk mengecek langsung ke berbagai daerah di Sulteng seperti Buol, Toli-Toli, Donggala, Parigi Moutong, Poso, Touna, Banggai, Morowali, Morut, Sigi, dan Kota Palu.
"Sejumlah banyak alat berat yang ditangkap dan disita, berapa banyak material yang disita sebagai barang bukti, dan di mana semua barang bukti itu disimpan sekarang?" tantangnya.
Di akhir keterangannya, Azwar Anas meminta seluruh stakeholder yang tergabung dalam PPI dan Gerakan Masyarakat Sulawesi Tengah Peduli Lingkungan untuk proaktif memantau dan mendokumentasikan temuan aktivitas PETI di wilayah hukum masing-masing.***







.jpg)
