SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Pro Kontra terkait kepemilikan Kantor Sekretariat Badan Pengurus Daerah (BPD) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang berlokasi di Kompleks Ruko Pasartua mendapat tanggapan serius dari Badan Pengurus Pusat (BPP) GAPENSI.
BPP GAPENSI dibawah kepemimpinan Andi Rukman N. Karumpa, SE., berdasarkan surat pernyataan resmi Nomor: 448/BPD/BPP/XI/2025 tertanggal 10 November 2025, menegaskan bahwa kantor tersebut merupakan aset organisasi dan bukan milik pribadi.
Instruksi Tegas dari Pengurus Pusat
Pernyataan resmi ini dikeluarkan untuk menanggapi pemberitaan di beberapa media daring pada Senin, 9 November 2025, yang menyoroti isu kepemilikan aset kantor. Dalam suratnya, BPP GAPENSI menyampaikan tiga poin utama:
Penegasan Aset Organisasi: BPP GAPENSI menegaskan bahwa aset dan sarana prasarana yang digunakan BPD GAPENSI Sulteng adalah fasilitas organisasi yang diperuntukkan bagi kegiatan keorganisasian GAPENSI.
Pemanfaatan dan pengelolaannya harus dalam koridor hukum yang berlaku.
Larangan Meninggalkan Kantor: BPP GAPENSI secara tegas menginstruksikan seluruh jajaran pengurus BPD GAPENSI Sulteng untuk tidak meninggalkan, memindahkan, atau keluar dari Kantor Sekretariat serta tetap menjalankan seluruh aktivitas organisasi sebagaimana mestinya.
Kepatuhan AD/ART: Seluruh kegiatan keorganisasian diharapkan kembali berjalan normal dengan mengedepankan kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GAPENSI.
Klaim Sepihak Disesalkan
Ketua Umum BPD GAPENSI Sulteng periode 2022-2027, Hj. Salma Rahman, sangat menyayangkan adanya klaim sepihak oleh oknum tertentu. Menurutnya, aset GAPENSI Sulteng ini telah ada sejak kepemimpinan Rendy Lamajido, dan semua bukti transaksi seperti transferan dan kuitansi pembelian terdokumentasi rapi dan masih tercatat dalam lembaran negara.
Keterangan ini juga dikuatkan oleh Iskam Lasarika, Ketua Umum sebelumnya."Ini adalah rumah besar dan kantor Gapensi, bukan milik pribadi," tegas Hj. Salma Rahman, Selasa, (11/11/2025) Sore.
Ia menambahkan bahwa BPD GAPENSI Sulteng akan tetap berkantor di lokasi yang sekarang dan tidak memiliki dasar untuk mengosongkan apalagi pindah kantor.
Pihak BPD GAPENSI Sulteng siap menempuh jalur hukum apabila masih ada oknum tertentu yang mengklaim aset tersebut sebagai milik pribadi. Para "pelaku sejarah" di GAPENSI, yang masih hidup, juga siap memberikan keterangan bila diperlukan untuk menguatkan posisi organisasi.
GAPENSI adalah merupakan asosiasi jasa konstruksi tertua dan terbesar di Indonesia yang didirikan pada tahun 1959.***








.jpg)
