Kepala Desa Talang Tengah II Bengkulu Tengah Dilaporkan ke Kejati Bengkulu atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Sambar.id// Bengkulu Tengah — Kepala Desa Talang Tengah II, Kabupaten Bengkulu Tengah, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu oleh Ketua Badan Stabilitas Ketahanan Nasional Republik Indonesia (BSKN RI) Provinsi Bengkulu. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa, penyalahgunaan wewenang, serta pemalsuan dokumen dan tanda tangan perangkat desa.


Menurut keterangan BSKN RI, laporan masyarakat setempat menjadi dasar pengaduan. Masyarakat mengaku kecewa terhadap kinerja kepala desa yang dianggap tidak transparan dan diduga mengalihkan dana desa untuk kepentingan pribadi. Salah satu kasus paling menonjol adalah pembangunan Jalan Usaha Tani tahun 2022 yang seharusnya berada di Desa Talang Tengah II, namun sebagian dialihkan ke Desa Talang Jabu, Bengkulu Utara.


“Kami menerima banyak pengaduan dari warga. Kepala desa diduga merekayasa laporan kegiatan dan SPJ 2022, termasuk pemalsuan tanda tangan perangkat desa sendiri,” ungkap Ketua BSKN RI Bengkulu.


Dugaan penyalahgunaan dana juga terlihat dari sejumlah belanja desa yang dinilai mencurigakan. Misalnya, pembelian nasi kotak senilai Rp 3.900.000, kue kotak Rp 1.950.000, serta dua unit laptop seharga Rp 8.000.000 dengan dugaan mark-up harga printer hingga Rp 3.500.000 per unit.


Berdasarkan data penyaluran Dana Desa tahun 2024 dengan pagu Rp 796.803.000, BSKN RI menyoroti beberapa pos pengeluaran yang diduga mark-up atau fiktif, di antaranya:


Operasional pemerintah desa Rp 15.000.000


Pengadaan ATK, honorarium OPKPKD dan PPKD, listrik, telepon, pakaian dinas Rp 42.168.000


Pembangunan sistem informasi desa Rp 11.500.000


Pembinaan PKK Rp 24.000.000


Pembangunan/revitalisasi Jalan Usaha Tani Rp 167.664.000


Penguatan ketahanan pangan desa Rp 135.274.600


Peningkatan produksi tanaman pangan Rp 58.622.000


BSKN RI menegaskan, seluruh dugaan ini harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum karena berpotensi merugikan keuangan negara dan hak masyarakat. Laporan tersebut juga menuntut audit menyeluruh terhadap kegiatan Desa Talang Tengah II, khususnya pengelolaan Dana Desa 2022-2024.


“Kasus ini bukan sekadar administrasi. Masyarakat merasa dirugikan, dana desa disalahgunakan, dan ini harus ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Ketua BSKN RI.


Hingga saat ini, pihak Kejati Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Namun masyarakat Desa Talang Tengah II berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga kasus dugaan korupsi ini tidak terulang di masa depan. (Aprianto/Ketua BSKN) 


BERSAMBUNG...

Lebih baru Lebih lama