Tragedi 7 Korban Tewas di Pemali: Dugaan Izin Lama dan Lemahnya Pengawasan Tambang PT Timah


Sambar.id, Bangka
— Tragedi longsor tambang yang menewaskan tujuh pekerja di eks tambang TB 1.42 Pemali kembali membuka tabir gelap tata kelola pertambangan di wilayah produksi PT Timah Tbk. Insiden maut tersebut tidak sekadar kecelakaan kerja, tetapi menyisakan pertanyaan serius terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) aktif milik negara.


Lokasi eks TB 1.42 diketahui berada di kawasan tambang primer, yang sejak awal secara regulasi wajib dikelola langsung oleh pemegang IUP, dalam hal ini PT Timah Tbk. Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan oleh masyarakat berlangsung bebas hingga berujung pada tragedi kemanusiaan.


Perubahan Pola Kerja Tambang


Sejak pertengahan 2018, TB 1.42 yang sebelumnya dikelola melalui kemitraan dengan CV Putra Tonggak Samudera (Fondy), berubah status menjadi mitra penyewaan alat tambang semata. Perubahan ini sejalan dengan ketentuan bahwa tambang primer tidak boleh dikerjakan oleh mitra penambangan atau masyarakat.


Setelah pola kemitraan dihentikan, aktivitas penambangan resmi dinyatakan berakhir. Namun ironisnya, di tengah status non-operasional tersebut, muncul informasi bahwa pernah diterbitkan SPK/SPKP oleh unit pengawasan produksi PT Timah Bangka kepada pihak mitra untuk bekerja di area yang sama.


Padahal, secara hukum, wilayah tersebut tidak boleh dikerjakan oleh pihak ketiga, apalagi masyarakat umum.


Modus Lama, Dampak Mematikan


Dugaan penerbitan SPK di masa sebelumnya diduga menjadi pintu masuk maraknya penambangan ilegal. Keberadaan alat berat dan mesin tambang yang keluar-masuk di awal periode membuat aktivitas ilegal seolah-olah sah dan legal di mata masyarakat.


Kondisi ini diperparah oleh lemahnya pengawasan dan minimnya kejelasan status lahan, baik oleh pengamanan tambang maupun pengawas produksi. Akibatnya, masyarakat penambang yang sejak lama beraktivitas di sekitar lokasi semakin tak terbendung memasuki area WIUP aktif PT Timah.


Tragedi longsor pun tak terelakkan.


Desakan Penegakan Hukum

Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum bagi Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk menelusuri secara menyeluruh akar persoalan ilegal mining di objek vital negara. Pemeriksaan intensif dan marathon perlu dilakukan terhadap:

  • Pejabat pengawasan tambang PT Timah di era sebelumnya
  • Mitra yang pernah bekerja di TB 1.42
  • Status hukum apakah lokasi tersebut telah dibuatkan Berita Acara Penghentian Operasi (BAP Stop Operasi)

Penting pula ditelusuri apakah pasca penghentian operasi, pengawasan masih menjadi kewajiban PT Timah atau justru terjadi kekosongan tanggung jawab.


Tidak Layak Ditambang Masyarakat


Secara geoteknis dan finansial, eks TB 1.42 Pemali tidak mungkin dikelola secara aman oleh masyarakat. Kedalaman tambang puluhan meter, kebutuhan penataan lahan, serta kompleksitas pengolahan bijih timah memerlukan:

  • Tenaga ahli bersertifikasi
  • Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  • Modal besar dan teknologi memadai

Tanpa itu, lokasi ini adalah bom waktu di tengah permukiman warga.


Dasar Hukum yang Dilanggar

Beberapa regulasi yang relevan dalam kasus ini antara lain:

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara - Pasal 35: IUP wajib dikelola langsung oleh pemegang izin, Pasal 158: Penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana
  • PP No. 96 Tahun 2021 -- Mengatur kewajiban pengawasan dan pengamanan WIUP oleh pemegang IUP
  • Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 -- Tambang primer tidak dapat dikerjakan melalui kemitraan penambangan
  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja -- Kewajiban perlindungan tenaga kerja dari risiko fatalitas


Ketegasan yang Ditunggu


PT Timah Tbk dituntut tegas dan transparan menentukan status eks TB 1.42:

  • Dikembalikan secara resmi melalui BAP Stop Operasi, atau
  • Dikelola langsung oleh PT Timah sesuai DU 1517 Pemali dan regulasi Kementerian ESDM


Jangan sampai kelalaian struktural kembali menumbalkan masyarakat kecil yang bekerja tanpa perlindungan K3, di lokasi berisiko tinggi, hanya demi pembiaran dan ketidakjelasan kewenangan.


Tragedi Pemali adalah alarm keras bahwa kelalaian tata kelola tambang bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi telah berubah menjadi kejahatan yang merenggut nyawa manusia.

(@ns)

Lebih baru Lebih lama