Sambar.id, Donggala || Kuasa Hukum Dari Ahli Waris Asing Alias Yansen Mengatakan, Kami Sangat Bersukur Dan Apresiasi Yang Setinggi-tingi nya Kepada PN Donggala Dan Majlis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadili Perkara No 55/Pdt/G/PN, Di Mana Perkara Tersebut Diajukan Oleh "Penggugat" Chaves Kepada Client Kami Yakni Nobel Yansen Sebagai Tergugat I Dan Andriyani Sebagai Tergugat II, Kami Apresiasi Karna Dalam Mengadili
Perkara Ini Majelis Hakim Telah Objektif Dan Teliti, Hal Ini Terbukti Dengan Putusannya, Dimana Pada Intinya Majelis Hakim Menyatakan Pengadilan Negeri Donggala Tidak Berwenang Mengadili Perkara Ini Dan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Di Terima (NO)
Dengan Tidak Di Terimanya (NO) Gugatan " Penggugat' Chaves Saputra Ini Maka Semakin Menegaskan Bahwa Clien Kami Selama Ini Di Dzolimi Oleh "Penggugat" Chaves Sapurta Selain Itu, Dengan Telah Di Putusnya Sengketa Perdata Tersebut Di Atas Dan Terlebih Putusannya Yang Pada Intinya Menyatakan Gugatan "Penggugat" Chaves Tidak Dapat Di Terima (NO) Maka Dalih "Penggugat" Chaves Untuk Menunda Pemeriksaan Oleh Satreskrim Polres Donggala Karena Masih Bersengketa Perdata Menjadi Tidak Berdasar Lagi Perlu Diingat Sebelumnya "Penggugat" Chaves Telah Di Laporkan Oleh Clien Kami Yakni Andriyani Ke Polres Donggala Sebagai Mana Laporan NO STTLP/81- V/2025 Dan NO STTLP/82- V/ SPKT/2025
Selain Itu, Tidak Menutup Kemungkinan Klien Kami Akan Menuntut "Penggugat" Chaves Dengan Gugatan Perdata Terhadap Kerugian Yang Selama Ini Di Derita Dan Juga Terhadap Perbuatan Pidanalainnya Yang Saat Ini Masih Kami Dalami, Ujar Moh Fikri SH' MH, (Rabu 5/11/2025 ) Kuasa Hukum Tergugat I Dan Tergugat II " (Abubakar )






.jpg)
