SAMBAR.ID// BLITAR – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus jual beli tanah di Kabupaten Blitar. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Kamis (30/10/2025), mengungkap dugaan manipulasi harga dalam Akta Jual Beli (AJB) tanah senilai Rp260 juta.
Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) baru atas nama Aris diduga membeli tanah dari pemenang lelang, almarhumah Rahayu. Namun, harga yang seharusnya tercatat Rp350 juta, hanya dicantumkan Rp90 juta dalam AJB.
Ahli hukum dari Universitas Brawijaya Malang, Prof. Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum., menilai tindakan tersebut berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi karena menimbulkan kerugian negara.
AJB yang tidak ditulis sesuai fakta berkonsekuensi pada peralihan hak yang tidak sah dan dapat batal demi hukum,” tegas Prof. Iwan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ari Kuriawan.
Prof. Iwan juga menduga adanya kongkalikong antara pembeli dan oknum notaris dalam proses pembuatan AJB. Selain itu, prosedur lelang tanah yang menjadi dasar kepemilikan baru dianggap cacat hukum karena tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan Aris Saputro terhadap Ibu Parti ke Polres Blitar pada 20 Desember 2024 terkait dugaan penyerobotan tanah. Keluarga Parti baru mengetahui bahwa tanah yang menjadi agunan di Bank PT PNM Madani telah dilelang tanpa pemberitahuan resmi.
Prof. Iwan menekankan bahwa kepemilikan tanah menurut hukum pertanahan belum sah apabila pemilik baru belum menguasai lahan secara fisik. Dalam kasus ini, pemilik baru bahkan belum mengajukan eksekusi pengosongan ke PN Blitar.
Sesuai arahan di HALOJPN, situs resmi Kejaksaan, dan SEMA Nomor 4 Tahun 2014, pemenang lelang wajib mengajukan eksekusi pengosongan kepada PN setempat,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Advokat Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA, didampingi Idisetyo, S.H., dan Jakfar Shadiq, S.H., menilai perkara ini seharusnya ranah perdata, bukan pidana.
Sejak awal kami sudah tegaskan bahwa perkara ini adalah persoalan perdata. Penyidik tidak menelusuri asal-usul tanah tersebut. Untuk menemukan kebenaran materiil tidak cukup hanya melihat kebenaran formil,” ujar Joko.
Kasus ini masih bergulir di PN Blitar dan menjadi sorotan publik akibat dugaan manipulasi harga AJB yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
(red)







.jpg)
