Sambar. Id Polres Pekalongan - Polda Jateng - Warga Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, digegerkan dengan penemuan sesosok pria paruh baya yang meninggal dunia di saluran irigasi area persawahan, Minggu (30/11/2025) siang. Korban diketahui memiliki riwayat penyakit dalam.
Peristiwa nahas ini terjadi sekitar pukul 11.30 wib di aliran sungai kecil persawahan yang masuk wilayah Dukuh Kesesi, Desa Kesesi. Korban diketahui bernama Drajat (56) warga Desa Srinahan, Kecamatan Kesesi.
Menurut kronologi yang dihimpun, korban pertama kali ditemukan oleh Slamet Riyadi (56), yang sedang bekerja di sawah bersama temannya. Saksi melihat korban sudah tergeletak dalam posisi terlentang di saluran irigasi tersebut.
Slamet kemudian segera meminta temannya untuk memberitahu pihak keluarga korban, yakni Casumi (65) dan Warhan (43), yang juga menjadi saksi dalam peristiwa ini. Tak lama berselang, Slamet melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kesesi Polres Pekalongan.
Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan
Tim dari Polsek Kesesi segera bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
"Berdasarkan olah TKP dan keterangan dari pihak keluarga, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada jenazah korban. Korban ditemukan dalam posisi terlentang di irigasi sungai kecil area persawahan," ujar Kasubsi Penjas Sihumas Ipda Warsito, S.H., Minggu (30/11/2025).
Lebih lanjut, Warsito mengungkapkan bahwa pihak keluarga membenarkan korban memiliki riwayat penyakit dalam.
"Keluarga korban membenarkan bahwa almarhum memiliki riwayat penyakit dalam, yaitu darah tinggi disertai vertigo. Korban juga sering mengeluh sakit di bagian kepala dan sempat berobat ke Bidan Desa Srinahan," jelasnya.
Menyikapi musibah ini, pihak keluarga korban telah menerima dengan ikhlas dan meyakini kejadian tersebut murni musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi.
"Atas permintaan keluarga, jenazah langsung dibawa ke rumah duka. Pihak keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah dan tidak akan menuntut secara hukum, serta menolak untuk dilakukan otopsi," tutup Warsito. (*)







.jpg)
