SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng - Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 10.15 WITA.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Donggala ini dihadiri oleh langsung Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari, S.I.K., M.Si. dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala Hj. Andi Reny Rummana, S.H., M.H beserta jajarannya.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan menunjukkan tanggung jawab aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan serta kepastian hukum.
*Dihadiri Pejabat Forkopimda*
Selain Kapolres Donggala, turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Donggala, dan Wakil Kepala BNNK Donggala.
Hadir pula sejumlah pejabat utama Polres Donggala, diantaranya Kasat Reskrim IPTU Bayu Dhamma W.R., S.Tr.K., M.H., Kasat Narkoba IPTU Andi Ardin, S.H., serta Kasat Tahti Polres Donggala,Iptu Burhan Peluru.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Hj. Andi Reny Rummana, S.H., M.H melalui sambutannya, menekankan bahwa pemusnahan ini penting untuk memastikan seluruh barang bukti dieksekusi secara tuntas dan mengurangi penumpukan di gudang penyimpanan.
*Metode Pemusnahan Beragam*
Berbagai jenis barang bukti dimusnahkan dengan metode yang beragam untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali," ujarnya.
Barang bukti tersebut ada yang dipotong, diblender, hingga dibakar di tong logam menggunakan bambu panjang yang diikat kain berminyak.
Kajari Donggala juga menegaskan bahwa langkah ini bertujuan sebagai upaya pencegahan, terutama agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Pemusnahan babuk ini menegaskan komitmen Kejaksaan bersama aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Donggala," pungkasnya.***








.jpg)
