Katering Rp19 Juta Tak Dibayar, Hanya Hutang Handphone yang Dilunasi; Polres Panggil Sekretaris PKB



SAMBAR.ID// KOTA PASURUAN
– Dugaan penggelapan dana konsumsi Pilkada 2020 oleh mantan anggota DPRD Kota Pasuruan, I.I. (34), terus bergulir. Dari total kewajiban Rp28 juta, terlapor hanya membayar sebagian kecil untuk menebus dua unit handphone, sementara seluruh dana katering senilai Rp19 juta belum dibayarkan sama sekali.


Kasus ini dilaporkan oleh LBH Mukti Pajajaran mewakili pemilik katering, N.A. (30), yang mengaku terpaksa meminjam uang keluarga untuk menutupi modal usaha karena pembayaran tak kunjung dilakukan.


Polres Pasuruan Kota menegaskan langkah penyelidikan selanjutnya: pemanggilan Sekretaris PKB Kota Pasuruan, S, yang menyerahkan dana konsumsi kepada terlapor. Pemanggilan ini dianggap krusial untuk memastikan aliran dana partai dan memperkuat dugaan penggelapan.


Pemanggilan Sekretaris PKB adalah kunci agar fakta aliran dana partai bisa terungkap sepenuhnya," ujar sumber kepolisian.


I.I. mengaku kewajibannya belum lunas dan menekankan persoalan ini adalah masalah pribadi, bukan kesalahan partai.


Kasus ini kini ditangani berdasarkan Pasal 372 dan 378 KUHP, dan penyidik telah memeriksa korban, saksi, serta terlapor. LBH Mukti Pajajaran menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga hak korban atas dana konsumsi terpenuhi. 


Laporan: Ilmiatun Nafia 

Kabiro: Sambar.id 

Lebih baru Lebih lama